, DAILYKOTAJaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah berhasil meloloskan gugatannya dalam pemeriksaan dismissal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, menandai babak baru dalam perjuangan hukum mereka. Keputusan ini berarti JATAM Lolos Dismissal dan akan melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara terkait dugaan kelalaian pengawasan terhadap PT QMB New Energy Materials.

Perkara dengan register Nomor 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL ini akan segera memasuki tahap pemeriksaan substansi gugatan setelah serangkaian pemeriksaan dismissal yang telah berlangsung empat kali persidangan diselesaikan oleh majelis hakim.

Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan di PTUN Palu pada Selasa, 01/09/2026, pukul 10.00 WITA. JATAM Sulteng hadir melalui Koordinator bersama tim kuasa hukumnya, menunjukkan keseriusan dalam mengawal Gugatan JATAM Sulteng Lolos Dismissal ini.

Sementara itu, pihak sebagai tergugat diwakili oleh bagian hukum Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah. Kehadiran kedua belah pihak menandai dimulainya proses hukum yang lebih mendalam setelah Gugatan JATAM Sulteng Lolos Dismissal.

Dalam gugatan ini, JATAM Sulteng menyoroti dugaan kelalaian atau pembiaran dalam pelaksanaan pengawasan serta tidak dijatuhkannya sanksi administratif terhadap PT QMB New Energy Materials oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Persoalan ini menjadi inti dari Gugatan JATAM Sulteng Lolos Dismissal yang kini berlanjut.

JATAM mengaitkan gugatan tersebut dengan dua insiden limbah tailing yang disebut terjadi pada 04/03/2025 dan 18/02/2026 di wilayah operasi di Kecamatan , Kabupaten Morowali. Insiden-insiden tersebut menjadi dasar kuat bagi Gugatan JATAM Sulteng Lolos Dismissal.

Menurut JATAM Sulteng, kedua insiden tersebut telah menimbulkan korban jiwa. Organisasi ini kemudian menempuh jalur hukum untuk menguji dugaan tindakan atau kelalaian pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan, yang kini berlanjut setelah Gugatan JATAM Sulteng Lolos Dismissal.

Dengan lolosnya tahap dismissal, perkara kini berlanjut ke pemeriksaan substansi gugatan. Ini adalah langkah maju yang signifikan bagi JATAM Sulteng dalam upaya memperjuangkan keadilan lingkungan.

Tahapan berikutnya akan memasuki proses jawab-menjawab antara pihak penggugat dan tergugat. Setelah itu, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dari kedua pihak, yang akan memperjelas posisi masing-masing dalam kasus ini.

JATAM Sulteng mengajak masyarakat dan organisasi lingkungan untuk turut mengawal proses persidangan tersebut. Pengawalan publik dianggap penting untuk memastikan transparansi dan keadilan.

Organisasi tersebut berharap proses hukum dapat menjadi bagian dari upaya memperjuangkan keadilan lingkungan sekaligus mendorong perlindungan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral. Keputusan bahwa Gugatan JATAM Sulteng Lolos Dismissal diharapkan menjadi momentum positif untuk tujuan ini.