PALU, DAILYKOTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu kembali menyoroti persoalan utang antardaerah sebesar Rp40 miliar yang belum diselesaikan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino kepada Pemerintah Kota Palu. Anggota Fraksi Gerindra, M. Sultan Amin Badawi, mendesak pemerintah daerah terkait untuk segera menyusun langkah penyelesaian yang memiliki dasar hukum serta mekanisme yang jelas agar utang antardaerah ini tidak berlarut-larut.
Nilai kewajiban yang disebutkan mencapai sekitar Rp40 miliar ini dianggap Sultan sebagai beban yang berpotensi terus bertambah bagi pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, penyelesaian utang antardaerah ini memerlukan komunikasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Donggala dan Pemerintah Kota Palu untuk mencapai titik terang.
“Harapan kami, Pemda Donggala segera mencarikan solusi terbaik untuk menyelesaikan piutang tersebut, biar nilainya tidak bertambah setiap tahunnya,” kata Sultan, Senin, 7 September 2026.
Sultan menambahkan bahwa setiap langkah penyelesaian harus disepakati dan dapat dipertanggungjawabkan, serta berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku. Kejelasan mekanisme penyelesaian utang antardaerah ini adalah bagian penting dari tata kelola keuangan daerah yang baik.
“Tentunya harus berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah perlu memastikan setiap kewajiban tercatat dengan benar dan mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, Pemerintah Kabupaten Donggala dan Pemerintah Kota Palu dapat segera menemukan solusi terbaik sehingga persoalan utang antardaerah ini tidak menjadi beban yang terus berulang dalam anggaran daerah.
Dorongan untuk menyelesaikan masalah ini juga datang dari Anggota DPRD Kota Palu lainnya, Muslimun dari Fraksi NasDem. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarpemerintah daerah untuk mendapatkan kejelasan mengenai penyelesaian kewajiban PDAM Uwe Lino yang mencapai angka Rp40 miliar tersebut.*/hn