dailykota.com DONGGALA – Donggala resmi keluar dari status daerah tertinggal berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 490 Tahun 2024. Dari 62 kabupaten yang sebelumnya berstatus tertinggal, 26 di antaranya termasuk Donggala, Sigi, dan Tojo Una-Una kini berhasil lepas dari kategori tersebut.
Pj Bupati Donggala, Moh Rifani, menyebut keberhasilan ini merupakan buah dari berbagai inovasi yang di lakukan Pemerintah Kabupaten Donggala. Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi dan pusat.
“Kami berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui program-program pembangunan yang fokus pada kesejahteraan rakyat,” ujar Rifani. Jumat, 4 Oktober 2024.
Rifani berharap status baru ini tidak mengurangi dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi. Terutama dalam upaya mengatasi kemiskinan, stunting, serta mempercepat pembangunan di Donggala. Ia menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan untuk menarik investasi dan memperkuat infrastruktur guna mencapai pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Kabupaten Donggala kini memasuki babak baru dengan harapan besar terhadap peningkatan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. hn/*