dailykota.com PARIMO – Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Parigi Moutong dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi program perlindungan. Untuk pekerja sektor jasa konstruksi serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Selasa, 20 Agustus 2024.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Yasir, menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha dan pekerja di sektor konstruksi.
“Perlindungan ketenagakerjaan bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan dasar. Kita tidak tahu kapan musibah datang. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan bagi pekerja dan keluarganya bila terjadi kecelakaan kerja,” jelas Yasir.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi Sade, menambahkan pihaknya secara intensif memberikan edukasi kepada pelaku usaha konstruksi. Serta stakeholder terkait mengenai pentingnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Kami terus mendorong kesadaran masyarakat pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya sangat besar, terutama dalam memberikan perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja,” ungkapnya.
Arfandi menjelaskan, salah satu manfaat utama bagi pekerja jasa konstruksi adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Mencakup uang tunai atau layanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Manfaat tersebut termasuk perawatan medis, santunan tidak mampu bekerja, santunan cacat, layanan home care, dan program kembali bekerja. Jika pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan hingga 56 kali gaji. Serta beasiswa untuk dua anak sebesar Rp 174 juta hingga perguruan tinggi.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris. Jika peserta telah terdaftar lebih dari 36 bulan, mereka juga berhak atas beasiswa senilai Rp 174 juta untuk dua anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, menegaskan bahwa upaya meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal, telah sesuai dengan target pemerintah.
“Melalui perlindungan ini, kesejahteraan pekerja diharapkan meningkat dan angka kemiskinan dapat ditekan ketika kepala keluarga mengalami musibah,” kata Andi.
Ia juga mengingatkan bahwa Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tata cara penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
“Setiap proyek konstruksi wajib mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberi kerja harus melaporkan setiap perubahan tenaga kerja konstruksi beserta keluarganya,” tutup Andi.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan SKPD, Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK, RSUD, serta asosiasi konstruksi di Kabupaten Parigi Moutong. (*)