, DAILYKOTA – Sebanyak 5.703 data awal Nakes (tenaga ) dan tenaga non-ASN lainnya dari telah resmi diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara () dalam sebuah audiensi di . Penyerahan data ini merupakan hasil perjuangan Forum Komunikasi Nakes PPPK Sulawesi Tengah (FORKOMNAS PPPK Sulteng) untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Audiensi tersebut berlangsung pada Kamis, 10/09, di mana data tersebut diterima langsung oleh Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah. Selain penyerahan data PPPK Nakes Sulteng, pertemuan ini juga menjadi wadah penyampaian berbagai tuntutan dari para tenaga kesehatan dan non-ASN di Sulawesi Tengah serta forum lintas profesi lainnya.

Dalam pertemuan dengan BKN, FORKOMNAS PPPK Sulteng mengajukan beberapa tuntutan krusial. Salah satu tuntutan utama adalah agar PPPK nakes dan Named dapat dinaikkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027 tanpa batasan usia.

Ketua FORKOMNAS PPPK Sulteng, Maskur menjelaskan bahwa forum mengusulkan agar seluruh di berbagai jabatan dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2027. Ini merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian status dan kesejahteraan para pegawai. 

Selain status kepegawaian, Maskur mengatakan pengembangan karier ASN PPPK juga menjadi perhatian serius. FORKOMNAS PPPK Sulteng mendesak agar pengembangan karier ini segera direalisasikan. 

“Kami mengusulkan agar sumber pembiayaan gaji ASN PPPK dapat dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah () ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” jelas Maskur. Selasa, 15 September 2026. 

Aspirasi lain datang dari perwakilan PPPK paruh waktu Kabupaten . Mereka menyampaikan persoalan standar penggajian yang dinilai belum jelas di beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah. Salah satu masalah yang diangkat adalah tidak tercantumnya standar gaji dalam surat keputusan (SK), seperti yang terjadi di Kabupaten Poso, sehingga memicu ketidakpastian bagi PPPK Nakes Sulteng.

Menanggapi berbagai aspirasi mengenai data PPPK Nakes Sulteng ini, Kepala BKN meminta para PPPK untuk bersabar karena regulasi resmi yang menjadi dasar kebijakan tersebut belum diterbitkan. Beliau menekankan pentingnya regulasi yang matang untuk menjamin keadilan.

Menurut catatan dalam berita acara, BKN berharap apabila regulasi telah terbit, penerapannya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Ini penting untuk memastikan bahwa data PPPK Nakes Sulteng dapat diproses dengan baik.

Badan Kepegawaian Negara juga menyampaikan bahwa aturan mengenai penyesuaian gelar telah diterbitkan. Namun, implementasinya di beberapa daerah disebut belum direalisasikan. BKN terus mendorong implementasi regulasi ini untuk kejelasan status PPPK Nakes Sulteng.

Untuk persoalan penggajian PPPK paruh waktu yang tidak sesuai standar, BKN menginstruksikan agar masing-masing daerah mengoordinasikan aturan atau dasar penggajian yang berlaku. Ini penting untuk menstandardisasi penggajian para PPPK, termasuk data PPPK Nakes Sulteng.

Data 5.703 PPPK Nakes Sulteng dan Named yang diserahkan dalam audiensi tersebut disebut sebagai data awal. Data ini selanjutnya akan menjadi bahan pembanding yang akan disinkronkan dengan Kementerian PANRB dan BKN.

FORKOMNAS PPPK Sulteng menyatakan bahwa perjuangan untuk mewujudkan aspirasi ini akan terus dikawal bersama melalui pemerintah daerah masing-masing. Mereka berkomitmen untuk memastikan kejelasan status dan kesejahteraan data PPPK Nakes Sulteng.*/hn