dailykota.com PALU – Warga binaan berinisial (Z) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Palu, Sulawesi Tengah, terpilih mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dalam lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Pemasyarakatan tingkat nasional Tahun 2024.
(Z) diketahui berusia 33 tahun, menunjukkan bakat dan kemampuannya dalam membaca Al-Quran sejak berada di Rutan Palu. Ia aktif mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan, termasuk mengaji dan mengikuti pengajian rutin. Ketekunan (Z) dalam belajar dan kualitas bacaannya yang baik menarik perhatian para petugas Rutan. Dan mengantarkannya menjadi perwakilan Kemenkumham Sulteng di ajang MTQ Pemasyarakatan tingkat nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengungkapkan rasa bangga atas prestasi (Z). Dan berharap agar prestasinya dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya di Sulteng.
“(Z) contoh napi yang tekun belajar dan berbenah diri selama menjalani masa hukuman. Kami harap keikutsertaannya di MTQ Pemasyarakatan ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk meningkatkan kualitas diri,” ujarnya. Sabtu, 16 Maret 2024.
(Z) menyatakan rasa senang dan bersyukur atas kesempatan yang di berikan kepadanya. Ia ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk menunjukkan bahwa meskipun berstatus warga binaan, ia masih bisa berprestasi dan mengharumkan nama baik Rutan Palu dan Kemenkumham Sulteng.
Lomba MTQ Pemasyarakatan di laksanakan secara nasional, tidak hanya untuk menambah khidmat bulan suci Ramadhan, tetapi juga untuk menyemarakkan peringatan hari bhakti pemasyarakatan ke-60 tahun 2024. (Z) akan bersaing dengan perwakilan dari seluruh provinsi di Indonesia.
Prestasi (Z) menegaskan bahwa pembinaan di Rutan Palu tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada pembinaan mental dan spiritual para warga binaan. Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus memberikan kesempatan kepada para warga binaan untuk mengembangkan bakat dan potensinya, sehingga mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani masa hukuman. (*)