dailykota.com PALU – Tim Hukum dan Advokasi BerAmal (Bersama Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri) resmi melaporkan salah satu juru kampanye pasangan calon Gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng). Laporan tersebut menyangkut dugaan fitnah yang di tujukan kepada Ahmad HM Ali, calon Gubernur nomor urut 1.
Laporan ini di sampaikan pada Senin, 11 November 2024, dan di terima oleh Bawaslu dengan nomor: 11/PL/PG/Prov/26.00/XI/2024. Divisi Admin Perkara Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa laporan mereka memuat bukti adanya kampanye hitam yang menyerang pribadi Ahmad Ali.
“Video yang tersebar memperlihatkan inisial AL, juru kampanye calon Gubernur nomor 3, secara terbuka menyampaikan narasi penghinaan kepada Ahmad Ali. Kami melihat ini sebagai upaya menjatuhkan citra Ahmad Ali dengan menyebutnya sebagai ‘raja zalim’ serta menyinggung isu SARA,” ujar Abdul Rahman saat konferensi pers di Kantor DPD Partai Gerindra, Jalan Elang, Palu, Rabu, 13 November 2024.
Abdul Rahman menambahkan, video kampanye berdurasi sekitar 4 menit tersebut memuat tuduhan bahwa Ahmad Ali menggunakan preman untuk menghalangi kegiatan kampanye tim nomor 3. Bahkan, AL di sebut-sebut mengeluarkan pernyataan bernuansa diskriminatif. Seperti ajakan agar warga “tidak memilih orang Ambon”. Serta menggambarkan paslon nomor 3 sebagai “panglima orang miskin” yang siap bertarung pada Pilkada 27 November mendatang.
Menurut Abdul Rahman, setelah melakukan verifikasi di lapangan dan berkoordinasi dengan Panwascam Kecamatan Dampelas serta Bawaslu Kabupaten Donggala, tim menemukan bahwa kampanye yang di maksud memang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas. Kampanye tersebut di hadiri langsung oleh Rusdy Mastura bersama tim pemenangan Sangganipa.
“Tindakan AL ini melanggar aturan kampanye. Seperti yang di atur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Serta Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang larangan ujaran fitnah dan diskriminasi,” jelasnya.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar, menegaskan Ahmad Ali selalu menekankan pentingnya kampanye damai tanpa menyerang pribadi kandidat lain. “Ahmad Ali tidak pernah mengizinkan timnya untuk menyampaikan ujaran kebencian atau fitnah terhadap lawan politik. Kami fokus menyampaikan visi, misi, dan program,” tegas Salmin.
Salmin juga menyebut bahwa Ahmad Ali berhak mendapatkan perlindungan hukum dari fitnah yang merusak reputasinya. “Tindakan AL jelas mencederai prinsip kampanye damai dan bisa mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap Ahmad Ali,” tambahnya.
Tim BerAmal mendesak Bawaslu untuk meningkatkan laporan ini ke Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) agar kasus ini dapat berlanjut ke ranah pidana. Bukan sekadar pelanggaran administratif. “Kami menilai ini merupakan delik pidana yang perlu di seriusi agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” ujar Salmin.
Sekretaris Tim Hukum BerAmal, Isman, juga menegaskan pentingnya penanganan serius dari Bawaslu. “Kami berharap laporan ini segera di tindaklanjuti agar tidak ada lagi kampanye hitam yang mencederai iklim Pilkada di Sulawesi Tengah. Kami ingin memastikan Pilkada yang bersih dan adil,” tandasnya.
Laporan ini di lengkapi dengan bukti video kampanye yang di nilai mengandung unsur fitnah. Dan tim BerAmal meyakini bukti tersebut cukup kuat untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Jika tidak ada tindakan tegas, kampanye hitam ini bisa berulang dan merusak kualitas demokrasi,” pungkas Salmin. (*)