dailykota.com DONGGALA – Kabupaten Donggala akan menggelar Pemungutan Suara Ulang () di empat () di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 pada . Badan Pengawas Pemilihan Umum () Kabupaten Donggala berdasarkan hasil temuan dari Laporan Hasil Pengawasan () Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Informasi ini di lansir dari media netiz.id.

Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim menyatakan keputusan tersebut di ambil setelah menemukan sejumlah pelanggaran serius. Sebagai langkah memastikan integritas dan keabsahan hasil pemilihan. Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Donggala untuk melaksanakan PSU di empat TPS yang memiliki temuan pelanggaran berbeda.

“Temuan tersebut mencakup kasus pemilih yang mencoblos dua kali di TPS yang berbeda. Bahkan ada kasus yang lebih serius yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (). Namun di perbolehkan mencoblos hanya karena di dorong oleh orang di sekitar TPS, tanpa melalui prosedur yang seharusnya,” ujarnya. Kamis, 22 Februari 2024.

“PSU akan di laksanakan di TPS kecamatan . Di TPS 13 , TPS 7 Kelurahan Boya, serta TPS 5 dan 6 di Kelurahan Boneoge,” tambah Abdul Salim.

Menurut Abdul Salim, ketentuan pelaksanaan PSU di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 372 UU No. 7 Tahun 2017 menetapkan sejumlah syarat untuk melaksanakan PSU. Termasuk pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar dalam DPT.

Abdul Salim juga merujuk pada Pasal 80 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun . Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa PSU wajib di lakukan jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, baik pada satu TPS maupun TPS yang berbeda.

“Bawaslu Donggala akan mengawasi proses PSU dengan ketat guna memastikan jalannya proses dengan lancar serta menciptakan pemilu yang jujur dan adil,” tutup Abdul Salim.

PSU rencananya akan di laksanakan secara serentak di Sabtu, 24 Februari 2024. (hn/*)