, DAILYKOTA – (Sulteng) resmi memberlakukan Pembatasan Truk Berat Sulteng di jalur – Utara, khususnya ruas Pape–Barati–Tomata. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang parah, menjaga kelancaran lalu lintas, serta mengurangi risiko keselamatan pengguna jalan di wilayah tersebut.

Surat pemberitahuan mengenai Pembatasan Truk Berat Sulteng ini dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (Binatarung) Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 12/10. Aturan ini menegaskan larangan melintas bagi tronton, kontainer, kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton, dan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL).

Jalur yang termasuk dalam kebijakan Pembatasan Truk Berat Sulteng ini meliputi ruas Pape–Barati, yaitu dari Simpang Tiga Pape hingga gapura perbatasan Poso–Morowali Utara. Selain itu, pembatasan juga berlaku untuk ruas Barati–Tomata, yang membentang dari gapura perbatasan hingga Simpang Tiga Tomata. Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi tekanan terhadap kondisi jalan.

Penerapan Pembatasan Truk Berat Sulteng ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Sulawesi Tengah Nomor 600.1.7/535/DBMPR-G.ST/, menunjukkan dasar hukum yang kuat untuk penegakannya.

Tidak semua kendaraan terdampak oleh Pembatasan Truk Berat Sulteng ini. Kendaraan pengangkut , pemadam kebakaran, , kendaraan dinas, dan kendaraan lain yang memenuhi ketentuan MST tidak lebih dari 8 ton masih diizinkan melintas. Pengecualian ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi dan layanan darurat tidak terganggu.

“Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, surat pemberitahuan turut disampaikan kepada Poso, Polres Morowali Utara, dan pemerintah desa di sepanjang ruas jalan tersebut,” kata Faidul Keteng, Kepala Dinas Binatarung Sulteng, dalam surat bernomor 600-5.8/1179/BID-JJ yang ditujukan kepada dinas perhubungan di kedua kabupaten.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap bahwa kebijakan Pembatasan Truk Berat Sulteng ini akan efektif menjaga infrastruktur jalan. Hal ini penting agar jalan tetap berfungsi optimal dan mendukung mobilitas masyarakat yang lebih aman dan lancar di masa mendatang. Untuk informasi lebih lanjut mengenai lalu lintas, masyarakat dapat mengakses website resmi Kementerian Perhubungan.