, DAILYKOTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi memberlakukan Larangan Truk Pape–Tomata untuk truk tronton, kontainer, dan kendaraan bermuatan lebih di ruas jalan provinsi Pape–Barati–Tomata. Kebijakan ini bertujuan menjaga kondisi jalan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan yang menghubungkan Kabupaten dan Utara.

Pembatasan operasional kendaraan berat ini disampaikan melalui surat pemberitahuan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (Binatarung) pada 12 Oktober 2026. Fokus utama larangan ini adalah untuk kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton serta kendaraan Over Dimension Overload (ODOL).

Surat bernomor 600-5.8/1179/BID-JJ ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Binatarung Sulteng, Ir. Faidul Keteng. Surat tersebut telah didistribusikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Poso dan Dinas Perhubungan Kabupaten sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan Larangan Truk Pape–Tomata.

Ruas jalan yang termasuk dalam Larangan Truk Pape–Tomata ini meliputi segmen Pape–Barati, dari Simpang Tiga Pape hingga gapura perbatasan Kabupaten Poso dan . Larangan serupa juga berlaku untuk ruas Barati–Tomata, yakni dari gapura perbatasan hingga Simpang Tiga Tomata.

Kebijakan penting mengenai Larangan Truk Pape–Tomata ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Sulawesi Tengah Nomor 600.1.7/535/DBMPR-G.ST/.

Meskipun ada pembatasan ini, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan. Kendaraan pengangkut bahan pokok atau , mobil pemadam kebakaran, , dan kendaraan dinas diperbolehkan melintas, asalkan MST tidak melebihi 8 ton. Hal ini untuk memastikan kelancaran distribusi logistik esensial dan layanan publik tetap terjaga di wilayah tersebut.

Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada Polres Poso, Polres Morowali Utara, serta pemerintah desa di sepanjang jalur yang terdampak. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung sosialisasi yang efektif dan pengawasan yang optimal di lapangan terkait Larangan Truk Pape–Tomata.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sangat berharap bahwa pembatasan kendaraan berat ini akan berkontribusi signifikan dalam menjaga stabilitas kondisi jalan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat keselamatan bagi seluruh pengguna jalan serta memastikan kelancaran lalu lintas di area Poso–Morowali Utara.*/hn