dailykota.com DONGGALA – BPJS Ketenagakerjaan salurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 42 juta Rupiah kepada ahli waris dari Haris P. Yang meninggal saat menjalankan tugas pada 2024 di Donggala.

Haris P, merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara () Desa Salumpaku, Kecamatan Tengah. Haris meninggal dunia menjelang pelaksanaan Pemilu pada Senin (22/1) malam.

Kabupaten Donggala mencatat bahwa dari 1162 petugas pemilu yang terdaftar sebagai peserta aktif.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, menyatakan duka yang mendalam atas kehilangan para petugas pemilu.

“Perlindungan jaminan sosial adalah hak konstitusi bagi semua pekerja termasuk petugas pemilu. Yang harus di penuhi oleh Komisi Pemilihan Umum () dan Badan Pengawas Pemilu (),” kata Andi. Selasa, 20 Februari 2024.

Andi menjelaskan sesuai Instruksi (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Yang di keluarkan . Bahwa Presiden menegaskan pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk penyelenggara Pemilu.

“BPJS Ketenagakerjaan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah memastikan semua petugas pemilu di lindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Andi.

Dan berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada para petugas yang terdaftar sebagai peserta. Sebagai informasi tambahan Manfaat JKM di berikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif. Terdiri dari : Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Santunan berkala yang di bayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). paling banyak 2 (dua) orang anak peserta. Dan di berikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun. Dan meninggal dunia bukan akibat kerja atau penyakit.