dailykota.com PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng pada Rabu, 22 Mei 2024.
Rapat ini di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulteng, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, dan di hadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulteng. Rapat tersebut membahas penetapan Ranperda RPJPD 2025-2045 yang berada di luar Propemperda Tahun 2024.
Muhaimin Yunus Hadi, dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulteng, menjelaskan sesuai Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program-Program Daerah. DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda dalam keadaan tertentu. Seperti mengatasi keadaan luar biasa, konflik, bencana alam, kerja sama dengan pihak lain, dan situasi mendesak lainnya.
Muhaimin Yunus Hadi lebih lanjut menjelaskan Ranperda RPJPD 2025-2045, telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, dan konsepsi oleh Bapemperda, dan kini siap di lanjutkan ke tahap berikutnya.
Penyusunan RPJPD di dasarkan pada beberapa landasan hukum, yaitu:
- Permendagri No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
- Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Penetapan Ranperda ini di harapkan menjadi acuan untuk menetapkan Ranperda di luar Propemperda. Rapat tersebut di hadiri oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, bersama para pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.