dailykota.com – Polemik larangan parkir di Jalan Hasanuddin, Kota Palu, berkembang menjadi perdebatan antara penegakan aturan lalu lintas dan keberlangsungan usaha mikro kecil menengah (). Sejumlah mengaku kehilangan hingga separuh pendapatan mereka setelah pemerintah memberlakukan larangan parkir di sisi kanan jalan yang berstatus tersebut.

Persoalan itu mengemuka dalam (RDP) antara pelaku usaha dan Komisi C DPRD Kota Palu, Selasa, 9 Juni 2026.

Koordinator UMKM Jalan Hasanuddin, Rusli, mengungkapkan kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas perdagangan. Banyak pelanggan memilih tidak berbelanja karena kesulitan mendapatkan akses parkir di sekitar lokasi usaha.

“Dalam satu hingga dua bulan terakhir omzet turun hingga 50 persen. Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha kesulitan membayar operasional dan gaji karyawan,” kata Rusli di hadapan anggota DPRD.

Menurut para , Jalan Hasanuddin selama ini menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan di Kota Palu. Karena itu, mereka menilai kebijakan lalu lintas seharusnya mempertimbangkan dampak ekonomi yang di timbulkan, bukan hanya ketertiban jalan.

Roni, salah satu pelaku usaha, mengatakan para pedagang telah menyampaikan aspirasi kepada , namun hingga kini belum memperoleh solusi yang konkret.

“Kami tidak menolak aturan. Kami hanya meminta kebijakan yang mampu menjaga kelancaran lalu lintas tanpa mematikan usaha masyarakat,” ujarnya.

Perdebatan semakin menguat karena Jalan Hasanuddin merupakan jalan nasional. Berdasarkan regulasi, kendaraan memang tidak di perbolehkan parkir di badan jalan nasional. Namun di sisi lain, kawasan tersebut menjadi salah satu pusat perdagangan yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada kemudahan akses pelanggan.

Perwakilan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Sulawesi Tengah mengakui persoalan ini menjadi dilema. Penegakan aturan di perlukan untuk menjaga fungsi jalan nasional, tetapi dampak terhadap pelaku usaha juga tidak bisa di abaikan.

“Ini ibarat buah simalakama. Aturan melarang parkir di badan jalan nasional, tetapi pelaku usaha juga merasakan dampak ekonomi yang nyata,” ujar perwakilan BPTD.

BPTD mengusulkan pembahasan melalui forum lalu lintas yang melibatkan pemerintah daerah, instansi transportasi, DPRD, serta perwakilan pelaku usaha untuk mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Palu menegaskan larangan parkir di terapkan untuk mencegah kemacetan dan menjaga keselamatan pengguna jalan. Menurut , sebagian besar toko di kawasan tersebut tidak memiliki lahan parkir yang memadai sehingga kendaraan pelanggan menggunakan badan jalan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdulrahim Nassar Alamri, menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan aturan semata. Ia menegaskan DPRD akan melakukan survei lapangan guna melihat kondisi riil di Jalan Hasanuddin sebelum mengeluarkan .

“Kita harus mencari titik temu. Aturan harus di tegakkan, tetapi pemerintah juga wajib memastikan kebijakan yang di ambil tidak memukul sektor usaha yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” tegasnya.

Polemik Jalan Hasanuddin mencerminkan persoalan yang juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia, yakni benturan antara penataan kota, fungsi jalan nasional, dan keberlangsungan ekonomi UMKM. Karena itu, solusi yang lahir dari kasus ini berpotensi menjadi model penanganan bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa. */hn