dailykoya.com PALU – Delapan fraksi di DPRD Provinsi Sulteng secara resmi menyatakan persetujuan terhadap penetapan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean. Keputusan tersebut di ambil dalam Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima Masa Jabatan 2019-2024. Selasa, 30 April 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng.
Gubernur Sulteng, di wakili oleh Asisten-I Bidang Pemerintahan dan Kesra Fahrudin D. Yambas, memberikan apresiasi tinggi kepada anggota DPRD Provinsi Sulteng atas dedikasi dan keterlibatan mereka dalam pembahasan dan penelitian yang mendalam terkait penetapan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean.
“Gubernur mengucapkan terima kasih atas kerjasama. Antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una, DPRD Provinsi Sulteng, dan DPRD Kabupaten Tojo Una-una,” ungkap Fahrudin.
Pemerintah Daerah menyatakan dukungan dan apresiasi atas pembentukan calon DOB. Keputusan ini sesuai dengan semangat reformasi dalam menghadapi perkembangan keadaan dalam dan luar negeri.
Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Zalzulmidah A. Djanggola memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng untuk membacakan surat persetujuan bersama antara Gubernur Sulteng dan DPRD Provinsi Sulteng tentang pembentukan calon DOB tersebut.
Surat persetujuan tersebut menetapkan pembentukan calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean sebagai pemekaran dari Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulteng. Wilayah calon DOB Kabupaten Kepulauan Togean meliputi wilayah Kecamatan Togean, Una-una, Tatalako, Batudaka, Walea Kepulauan, dan Walea Besar. Selain itu, di setujui pemberian dukungan dana penyelenggaraan pemerintahan DOB selama 3 tahun berturut-turut.
Penandatanganan surat persetujuan bersama di lakukan oleh Gubernur Sulteng dan DPRD Provinsi Sulteng. Di saksikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una, DPRD Kabupaten Tojo Una-una. Langkah ini merupakan langkah awal yang penting untuk masa depan Kabupaten Kepulauan Togean. (hn/*)