[KUPANG], DAILYKOTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan percepatan sertipikasi rumah ibadah di NTT dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur NTT, Selasa (04/08). Dari 7.018 bidang tanah rumah ibadah, 58% atau 4.015 bidang belum memiliki sertifikat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria untuk mencegah konflik pertanahan. “Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris,” tegas Nusron. Pemerintah menyediakan layanan sertipikasi gratis bagi semua rumah ibadah lintas agama.
Data Kementerian ATR/BPN mencatat baru 3.003 bidang (42%) tanah rumah ibadah di NTT yang sudah bersertipikat. Padahal, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menjamin kepastian hukum aset keagamaan.
“Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” ujar Nusron. Target penyelesaian ditetapkan sebelum akhir 2026 sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kebebasan beribadah.
“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya,” lanjutnya. Kebijakan ini diharapkan menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT.
Percepatan sertipikasi melibatkan sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain mencegah sengketa, langkah ini memperkuat toleransi antarumat beragama di provinsi dengan keragaman tinggi.