Jakarta, DAILYKOTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan klarifikasi resmi pada Rabu, 5 Agustus 2026, bahwa isu beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) adalah tidak benar. Melalui pengecekan internal dan koordinasi dengan Istana Kepresidenan, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada Surpres pergantian Kapolri yang masuk ke DPR RI.
Habiburokhman mengatakan, Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri.
Politisi Fraksi Gerindra dari Dapil DKI Jakarta I ini menekankan bahwa spekulasi terkait Surpres pergantian Kapolri seharusnya disudahi demi menjaga informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus didahului dengan Surpres dari Presiden kepada DPR RI. Prosedur resmi Surpres pergantian Kapolri meliputi pembahasan di Komisi III melalui uji kelayakan dan kepatutan, kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapat persetujuan.
Habiburokhman menambahkan hasil pengecekan internal, Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud.
Koordinasi lintas institusi ini membuktikan bahwa belum ada proses resmi pergantian Kapolri hingga tanggal tersebut.
Implikasi hukum dari situasi ini jelas: tanpa masuknya Surpres pergantian Kapolri ke DPR RI, mekanisme pembahasan pergantian Kapolri tidak dapat dimulai. Dengan kata lain, isu pergantian Kapolri yang beredar di ruang publik masih sebatas spekulasi tanpa dasar konstitusional yang kuat.
Ketua Komisi III DPR RI mengimbau agar semua pihak mengedepankan informasi yang akurat dan terverifikasi. Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,
tutur Habiburokhman. Klarifikasi ini bertujuan meredam kegaduhan politik dan menjaga stabilitas institusi kepolisian nasional dari rumor tanpa basis faktual.