dailykota.com PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penandatanganan dua nota kesepakatan. Poin pertama, terkait Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Poin kedua, perubahan Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2024. Rabu, 14 Agustus 2024.
Rapat yang berlangsung di aula sidang utama DPRD Kota Palu itu dihadiri Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Wakil Ketua I DPRD Palu Erman Lakuana, dan anggota DPRD lainnya. Mereka menyetujui dua poin utama yang dibahas dalam rapat tersebut.
Penjelasan Pimpinan DPRD Terkait Proses Pembahasan
Ketua DPRD Palu, Armin Saputra, menjelaskan bahwa sebelum penandatanganan nota kesepakatan dilakukan antara DPRD dan Wali Kota, rapat Badan Anggaran (Banggar) telah melakukan pembahasan mendalam. Alokasi waktu yang diberikan oleh Badan Musyawarah (Bamus) mencapai sembilan hari.
Pembahasan untuk APBD 2025 dilakukan selama tujuh hari, dimulai dari 1 hingga 10 Agustus 2024. Sementara itu, pembahasan perubahan APBD 2024 hanya berlangsung selama dua hari, dari 12 hingga 13 Agustus 2024.
Fokus Pembahasan Banggar
Dalam rapat Banggar, sejumlah hal penting menjadi fokus, termasuk rasionalisasi pendapatan daerah. Pendapatan dari pajak dan retribusi daerah disesuaikan dengan proyeksi matematis berdasarkan laporan semester pertama Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian ini mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, serta kebijakan pengelolaan belanja dan pembiayaan daerah.
Banggar juga berpedoman pada peraturan perencanaan pembangunan daerah, seperti Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, serta Peraturan Wali Kota Palu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.
Proses Pembahasan Berdasarkan Indikator Ilmiah
Dalam proses pembahasan, Banggar menggunakan indikator akademis yang jelas dengan dukungan tim ahli. Tujuannya, memastikan setiap keputusan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah didasarkan pada data dan analisis yang tepat.
Penetapan prioritas program dan batas anggaran setiap perangkat daerah di dasarkan pada beberapa pendekatan. Termasuk program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pokok-pokok pikiran DPRD, serta hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota. (hn/*)