dailykota.com JAKARTA – DPRD Kota Palu melalui Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, mendapat pengakuan di tingkat nasional dalam upaya mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat di Indonesia.
Pengakuan tersebut di tandai dengan masuknya Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) ke dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Tahun 2025–2029.
Mutmainah Korona yang juga menjabat sebagai Ketua Presidium KPHD Nasional menilai keputusan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah pusat melihat DPRD sebagai mitra strategis dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah.
Menurutnya, DPRD memiliki peran penting dalam mendorong lahirnya kebijakan dan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus mendukung pelestarian lingkungan.
“Masuknya KPHD dalam peta jalan nasional menunjukkan bahwa DPRD memiliki posisi strategis dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat. Melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD dapat memastikan isu masyarakat adat menjadi bagian dari kebijakan pembangunan daerah,” ujar Mutmainah.
Ia menjelaskan, pemerintah menargetkan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan sebagai bagian dari komitmen nasional dalam perlindungan hutan dan pengendalian perubahan iklim.
Untuk mencapai target tersebut, kata Mutmainah, dibutuhkan dukungan politik yang kuat dari pemerintah daerah dan DPRD agar proses pengakuan masyarakat adat dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Menurutnya, pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak-hak masyarakat lokal, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam.
Mutmainah menegaskan bahwa DPRD memiliki instrumen untuk mengawal agenda tersebut melalui pembentukan peraturan daerah, penguatan anggaran, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Ia juga mendorong kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat agar proses pengakuan masyarakat hukum adat dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Dukungan politik di daerah sangat menentukan. DPRD harus hadir memastikan masyarakat adat memperoleh pengakuan dan perlindungan yang layak melalui kebijakan yang konkret,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPHD dibentuk oleh anggota DPRD lintas fraksi dari berbagai daerah di Indonesia pada Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI yang berlangsung di Jakarta pada Agustus 2025. Sejak berdiri, organisasi tersebut aktif mendorong lahirnya berbagai kebijakan daerah yang mendukung perlindungan masyarakat adat, hutan adat, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Bagi DPRD Kota Palu, masuknya KPHD dalam peta jalan nasional menjadi momentum penting untuk memperkuat peran legislatif daerah dalam mengawal pengakuan masyarakat hukum adat sekaligus mendukung agenda pembangunan hijau yang berkelanjutan di Indonesia.