dailykota.com PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap () untuk Pemilihan Gubernur, , Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) . Penetapan ini di lakukan dalam terbuka yang di gelar di Kantor . Sabtu, 21 September 2024.

DPT yang di tetapkan KPU Palu mencapai 274.293 orang, terdiri dari 134.089 pemilih laki-laki dan 140.204 pemilih perempuan. Daftar tersebut mencakup delapan kecamatan di Kota Palu.

Ketua KPU Palu, , menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 28 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 7 serta Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Rapat pleno ini menindaklanjuti hasil perbaikan daftar pemilih yang di lakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 9-11 September 2024.

“Hari ini kami menetapkan DPT yang akan menjadi basis , partisipasi, dan pemilih pada 27 November 2024,” ujar Idrus dalam rapat pleno.

Berikut rincian jumlah DPT di tiap kecamatan:

  1. Kecamatan Palu Timur: 31.894 pemilih (15.337 laki-laki, 16.557 perempuan), 5 kelurahan, 57 .
  2. Kecamatan Mantikulore: 58.178 pemilih (28.349 laki-laki, 29.829 perempuan), 8 kelurahan, 107 TPS.
  3. Kecamatan Palu Utara: 17.862 pemilih (8.713 laki-laki, 9.149 perempuan), 5 kelurahan, 35 TPS.
  4. Kecamatan Tawaeli: 16.709 pemilih (8.500 laki-laki, 8.209 perempuan), 5 kelurahan, 33 TPS.
  5. Kecamatan : 52.139 pemilih (25.350 laki-laki, 26.789 perempuan), 5 kelurahan, 94 TPS.
  6. Kecamatan Tatanga: 38.709 pemilih (18.897 laki-laki, 19.812 perempuan), jumlah TPS 83.
  7. Kecamatan Palu Barat: 33.265 pemilih (16.352 laki-laki, 16.913 perempuan), 6 kelurahan, 62 TPS.
  8. Kecamatan Ulujadi: 25.537 pemilih (12.591 laki-laki, 12.946 perempuan), 4 kelurahan, 49 TPS.

Dengan penetapan ini, DPT akan di gunakan sebagai acuan utama dalam penyediaan logistik dan pengelolaan partisipasi pemilih pada Pilkada 27 November 2024. (hn/*)