dailykota.com PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini di lakukan dalam rapat pleno terbuka yang di gelar di Kantor KPU Palu. Sabtu, 21 September 2024.
DPT yang di tetapkan KPU Palu mencapai 274.293 orang, terdiri dari 134.089 pemilih laki-laki dan 140.204 pemilih perempuan. Daftar tersebut mencakup delapan kecamatan di Kota Palu.
Ketua KPU Palu, Idrus, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 28 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Rapat pleno ini menindaklanjuti hasil perbaikan daftar pemilih yang di lakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 9-11 September 2024.
“Hari ini kami menetapkan DPT yang akan menjadi basis logistik, partisipasi, dan pemilih pada 27 November 2024,” ujar Idrus dalam rapat pleno.
Berikut rincian jumlah DPT di tiap kecamatan:
- Kecamatan Palu Timur: 31.894 pemilih (15.337 laki-laki, 16.557 perempuan), 5 kelurahan, 57 TPS.
- Kecamatan Mantikulore: 58.178 pemilih (28.349 laki-laki, 29.829 perempuan), 8 kelurahan, 107 TPS.
- Kecamatan Palu Utara: 17.862 pemilih (8.713 laki-laki, 9.149 perempuan), 5 kelurahan, 35 TPS.
- Kecamatan Tawaeli: 16.709 pemilih (8.500 laki-laki, 8.209 perempuan), 5 kelurahan, 33 TPS.
- Kecamatan Palu Selatan: 52.139 pemilih (25.350 laki-laki, 26.789 perempuan), 5 kelurahan, 94 TPS.
- Kecamatan Tatanga: 38.709 pemilih (18.897 laki-laki, 19.812 perempuan), jumlah TPS 83.
- Kecamatan Palu Barat: 33.265 pemilih (16.352 laki-laki, 16.913 perempuan), 6 kelurahan, 62 TPS.
- Kecamatan Ulujadi: 25.537 pemilih (12.591 laki-laki, 12.946 perempuan), 4 kelurahan, 49 TPS.
Dengan penetapan ini, DPT akan di gunakan sebagai acuan utama dalam penyediaan logistik dan pengelolaan partisipasi pemilih pada Pilkada 27 November 2024. (hn/*)