dailykota.com PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat finalisasi hasil kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Rapat berlangsung di Ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi No. 80 Palu, Senin, 21 Juli 2025.
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, di dampingi para anggota komisi, Elisa Bunga Allo, Hasan Patongai, Samiun L. Agi, Yusuf, Herry Utusan dan Hartati.
Turut hadir Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol. Andrie Satiagraha, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring, serta perwakilan instansi vertikal dan perangkat daerah terkait.
Rapat tersebut fokus menyempurnakan rumusan kajian yang menjadi dasar penyusunan Ranperda, dengan menitikberatkan pada tiga aspek penting, filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Dalam kesimpulannya, Komisi I menegaskan bahwa keberadaan Perda ini sangat mendesak sebagai bentuk nyata kehadiran Pemerintah Daerah dalam upaya sistematis, partisipatif, dan terstruktur memberantas penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah. Perda ini di harapkan mengisi kekosongan regulasi yang selama ini membuat program fasilitasi pencegahan belum berjalan optimal.
Komisi I juga merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi segera menyusun naskah akademik berdasarkan hasil kajian tersebut, membentuk sistem koordinasi terpadu antarperangkat daerah, serta menyediakan anggaran dan sarana pendukung, termasuk pembangunan pusat rehabilitasi dan peningkatan edukasi berbasis komunitas.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan Ranperda yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Sulteng dalam mendukung upaya penanggulangan narkotika secara komprehensif dan berkelanjutan. */hn