dailykota.com PALU – Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Sulawesi Tengah (Sulteng), Syamsuddin Makka, menanggapi keluhan salah satu kontraktor di Kota Palu terkait sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menilai kritik tersebut tidak sepenuhnya tepat dan menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum memahami perubahan regulasi terbaru.
Makka menegaskan, pemerintah telah melakukan transformasi besar dalam sistem pengadaan, terutama melalui digitalisasi dan penerapan e-katalog. Perubahan ini menuntut pelaku usaha jasa konstruksi untuk beradaptasi, sekaligus meningkatkan kapasitas agar mampu bersaing secara terbuka dan profesional.
“Regulasi sekarang sudah jauh berbeda. Pelaku usaha harus bisa membedakan antara pengadaan barang dan jasa konstruksi. Selain itu, mereka wajib menguasai sistem informasi serta memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan pemerintah,” kata Makka, Selasa, 29 April 2026.
Menurutnya, mekanisme e-katalog justru membuka peluang lebih luas bagi kontraktor, termasuk pelaku usaha lokal. Sistem ini memungkinkan perusahaan memilih paket pekerjaan sesuai kemampuan, dengan proses yang transparan dan berbasis kualifikasi.
Ia menambahkan, seluruh paket pekerjaan pemerintah kini dapat diakses melalui portal pengadaan resmi. Karena itu, keberhasilan mendapatkan proyek sangat bergantung pada kesiapan dan kualitas badan usaha, bukan pada kedekatan atau intervensi pihak tertentu.
“Semua sudah terbuka. Tinggal bagaimana pelaku usaha membaca peluang dan mengikuti prosedur yang ada. Kalau memenuhi syarat, peluang tetap besar,” ujarnya.
Makka juga menegaskan, peran asosiasi seperti Aspekindo bukan sebagai pihak yang membagi proyek, melainkan sebagai wadah pembinaan dan peningkatan kapasitas anggota. Ia mengingatkan agar kontraktor tidak lagi bergantung pada asosiasi untuk memperoleh pekerjaan.
“Asosiasi fokus pada pembinaan, bukan distribusi proyek. Setiap anggota harus siap bersaing secara sehat sesuai kemampuan masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem pengadaan berbasis e-katalog memiliki landasan hukum kuat, antara lain Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, serta regulasi teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat transparansi, meningkatkan efisiensi, dan mempercepat proses pengadaan tanpa mekanisme tender konvensional yang panjang.
Di tengah perubahan tersebut, Makka mendorong seluruh pelaku usaha konstruksi di Sulawesi Tengah agar lebih proaktif meningkatkan kompetensi, memahami regulasi, serta memanfaatkan sistem digital pengadaan.
“Ini era kompetisi terbuka. Siapa yang siap dan mampu beradaptasi, dia yang akan bertahan dan berkembang,” pungkasnya. ***