JAKARTA, DAILYKOTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi Hotman Paris Pengacara Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penunjukan ini dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/07) guna mendampingi mantan Jampidsus tersebut menjalani pemeriksaan intensif.
Febrie Adriansyah saat ini menyandang status tersangka dalam tiga perkara besar, yakni kasus PT Asabri, pengadaan batu bara PLN, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Penandatanganan surat kuasa dilakukan sesaat sebelum proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari pihak Kejaksaan Agung dimulai.
“Resmi surat kuasa pagi ini,” kata Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 15/07 guna memperkuat pembuktian perkara. Meskipun dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik, Hotman Paris Pengacara Febrie Adriansyah memastikan kliennya tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Tiga sprindik baru yang diterbitkan Kejagung tidak menggugurkan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka,” kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Hotman Paris Pengacara Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa seluruh pertanyaan dijawab dengan baik oleh kliennya di depan sembilan jaksa senior. Meski melibatkan potensi kerugian negara triliunan rupiah dan temuan emas 74 kg di rumah pribadinya, pihak pengacara menegaskan belum ada tindakan penahanan.
“Ada 18 pertanyaan, semuanya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi strategis Febrie sebelumnya sebagai pejabat tinggi di institusi kejaksaan. Penggunaan Hotman Paris Pengacara Febrie Adriansyah diharapkan mampu memberikan pembelaan hukum yang maksimal di tengah desakan publik terhadap integritas penegak hukum di Indonesia.