PALU, DAILYKOTA – Keterbatasan rumah sakit rujukan menjadi salah satu persoalan yang disorot DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam pelaksanaan Program Berani Sehat. Dengan jumlah penduduk sekitar 3 juta jiwa, kapasitas layanan rujukan dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifuddin Hafid, menyampaikan bahwa saat ini hanya terdapat dua rumah sakit rujukan untuk program tersebut. Kondisi itu, menurut dia, belum memadai untuk menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh Sulawesi Tengah.
Persoalan tersebut mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kegiatan yang digelar Komisi IV DPRD Sulteng di Gedung Bidarawasia, Palu, itu dibuka langsung oleh Syarifuddin. Sejumlah anggota Komisi IV, tim penyusun, tenaga ahli, dan perwakilan organisasi perangkat daerah terkait turut mengikuti pembahasan.
Syarifuddin menjelaskan, keterbatasan fasilitas rujukan dapat memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa rumah sakit mempersulit pelayanan. Padahal, menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan belum jelasnya aturan pendukung dan kurangnya sosialisasi mengenai mekanisme program.
Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat yang membutuhkan layanan. Ketidakjelasan regulasi juga dapat memengaruhi tenaga kesehatan, terutama terkait pembayaran jasa medis yang disebut mengalami hambatan.
Karena itu, DPRD Sulteng meminta penyempurnaan Raperda turut mengatur kepastian hak dan insentif tenaga kesehatan. Pengaturan tersebut penting agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan dukungan sistem yang jelas dan perlindungan bagi tenaga medis.
Pembahasan juga diarahkan untuk memperjelas sasaran penerima manfaat dan wilayah penggunaan layanan Berani Sehat. Dengan demikian, program pemerintah daerah dapat berjalan selaras dengan BPJS Kesehatan dan tidak menimbulkan tumpang tindih pelayanan.
Melalui FGD tersebut, Komisi IV DPRD Sulteng berupaya memperkuat substansi perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan. Regulasi yang lebih jelas diharapkan dapat menjawab persoalan akses layanan, memperkuat kepastian bagi tenaga kesehatan, dan meningkatkan perlindungan masyarakat.
Bagi masyarakat, kejelasan aturan menjadi bagian penting agar program kesehatan tidak hanya tersedia, tetapi juga dapat diakses melalui mekanisme pelayanan yang pasti. */hn

