PALU, DAILYKOTA – Sektor pertanian memiliki peran penting bagi perekonomian Sulawesi Tengah. Untuk memperkuat pengelolaannya, Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai mematangkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian.
Langkah tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan naskah akademik Ranperda yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Palu, Selasa, 13 Oktober 2026.
Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronal Gulla, memimpin sekaligus membuka kegiatan tersebut. FGD turut dihadiri anggota Komisi II, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, serta organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.
Pembahasan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi memiliki dasar ilmiah, teoritis, dan yuridis yang kuat sebelum memasuki proses pembentukan peraturan daerah.
Komisi II memandang sektor pertanian sebagai salah satu penopang utama perekonomian Sulawesi Tengah. Selain berperan dalam penyediaan pangan, sektor ini juga membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, serta menopang kesejahteraan petani dan pelaku usaha pertanian.
Namun, perkembangan teknologi, perubahan iklim, dinamika pasar, dan perubahan regulasi di tingkat pusat menuntut pemerintah daerah memiliki kebijakan pertanian yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Karena itu, naskah akademik Ranperda ini membahas sejumlah aspek strategis, mulai dari perencanaan pertanian, tata kelola lahan, penyediaan sarana dan prasarana, sistem budi daya, hingga penanganan pascapanen dan pemasaran.
Pembahasan juga mencakup perlindungan petani serta penerapan teknologi pertanian yang ramah lingkungan.
Melalui penyempurnaan naskah akademik tersebut, Komisi II DPRD Sulteng berupaya menyiapkan landasan regulasi yang mampu menjawab tantangan sektor pertanian sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Ranperda ini merupakan prakarsa Komisi II DPRD Sulteng. Setelah proses penyempurnaan, rancangan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi penyelenggaraan pertanian yang lebih terpadu, produktif, dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah. *

