dailykota.com PALU – Komisi I DPRD Provinsi (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait untuk membahas tindak lanjut usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Tompotika di Kabupaten . Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi I DPRD Provinsi Sulteng. Selasa, 23 Juli .

Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi I Hj. Sri Indraningsih Lalusu. Dan di hadiri oleh Wakil Ketua Komisi I, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Sekretaris Komisi I, Ronald Gulla. Serta di hadiri instansi terkait.

Ketua Komisi I, Hj. Sri Indraningsih Lalusu menyatakan bahwa pembentukan Calon harus sesuai dengan mekanisme yang ada, mulai dari tahapan awal hingga akhir. Komisi I DPRD Sulteng saat ini sudah mencapai tahap ketiga dalam proses tersebut.

Komisi I juga berkomitmen mempercepat proses ini, serupa dengan yang di lakukan untuk calon DOB Kabupaten Togean. Saat ini, Komisi I telah menerima surat dari sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan calon DOB Tompotika.

Namun, data terkait calon DOB Tompotika yang di serahkan kepada Komisi I berasal dari Forum Pemekaran, bukan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Data tersebut juga masih memerlukan beberapa perbaikan.

Ia meminta agar data tersebut di serahkan terlebih dahulu kepada Badan Riset dan Daerah Provinsi Sulteng untuk dikaji. Setelah kajian selesai dan memenuhi persyaratan, data akan di serahkan kepada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulteng untuk verifikasi. Sebelum akhirnya di bahas kembali dalam rapat bersama Komisi I dan instansi terkait.

Komisi I DPRD Sulteng juga merencanakan kerja ke Kabupaten Banggai untuk meninjau persiapan pemekaran calon DOB Tompotika. Mereka akan memverifikasi kesesuaian data dengan situasi di lapangan.

“Jika semua persyaratan terpenuhi, Komisi I akan mengajukan rekomendasi persetujuan pembentukan calon DOB Tompotika kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulteng dalam Rapat . Rekomendasi ini akan di lampirkan bersama surat dari Gubernur Sulteng dan data lengkap untuk diserahkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Ia menyesalkan ketidakaktifan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dalam pengajuan calon DOB Tompotika. Serta menyayangkan bahwa data di serahkan oleh Forum Pemekaran tanpa kehadiran perwakilan dari pemerintah daerah atau DPRD Kabupaten Banggai. Berbeda dengan pengajuan calon DOB Kabupaten Togean yang di dukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD setempat.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa persyaratan harus tetap di perhatikan sebagai dasar pengajuan calon DOB. Ia berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai lebih proaktif dalam mengawal pemekaran calon DOB Tompotika dan bersedia bekerja sama dengan Komisi I DPRD Sulteng selama kunjungan kerja dan proses verifikasi. Pemerintah daerah di harapkan dapat hadir dan memberikan dukungan penuh agar pemekaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.