dailykota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 14 Oktober 2024. Dengan utama membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Rapat di pimpin oleh , , di dampingi Wakil Ketua DPRD, Moh. Anugrah Pratama. Rapat juga di hadiri oleh perwakilan Pj Wali Kota Palu, Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, , serta sejumlah anggota DPRD.

Dalam rapat, Rico menegaskan pentingnya penyelesaian sejumlah agenda yang sebelumnya belum rampung pada akhir masa jabatan DPRD periode 2019-2024. “Agenda ini sangat krusial, terutama terkait dengan fungsi DPRD dalam membentuk Peraturan Daerah, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahan terbarunya,” ujar Rico.

Ia mengungkapkan bahwa hasil evaluasi dan fasilitasi terkait dua Ranperda tersebut baru di sampaikan menjelang berakhirnya masa jabatan DPRD sebelumnya. Namun, berdasarkan rapat konsultasi yang melibatkan pimpinan DPRD, fraksi, Badan Pembentukan Perda (), dan pemerintah Kota Palu pada 10 Oktober 2024. Telah di ambil keputusan untuk menyerahkan pembahasan lebih lanjut kepada Bapemperda.

Ketua Bapemperda , Dr. Arif Miladi, kemudian menyampaikan laporan mengenai progres pembahasan Ranperda. Setelah mendengarkan berbagai masukan dari anggota dewan, paripurna akhirnya menyetujui untuk melanjutkan pembahasan terbatas atas Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Ketenagakerjaan. Pembahasan ini akan di fokuskan pada hasil fasilitasi dari .

“Pimpinan rapat menyimpulkan bahwa paripurna pada prinsipnya menyetujui hasil kerja Bapemperda, khususnya terkait pembahasan Ranperda Jaminan Ketenagakerjaan,” jelas Rico.

Rapat di tutup dengan persetujuan seluruh anggota DPRD melalui ketukan palu. Hasil pembahasan ini akan kembali dilaporkan dalam rapat paripurna berikutnya, dengan jadwal pembahasan selanjutnya ditentukan oleh Sekretariat DPRD Kota Palu. hn/*