dailykota.com PALU – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Palu, Muchsin Husain Pakaya, turut menghadiri sosialisasi penting yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di Swiss-Belhotel Palu.
Sosialisasi ini fokus pada dua regulasi terbaru, yaitu Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan. Dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam acara tersebut, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap aturan kampanye. Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk menyegarkan kembali pengetahuan seluruh pihak yang terlibat, termasuk peserta pemilu. Agar proses kampanye berjalan sesuai aturan dan menjaga stabilitas masyarakat selama pemilu.
“Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah harus di pahami oleh seluruh peserta pemilu. Ini agar kampanye berlangsung sesuai ketentuan dan kondusivitas tetap terjaga,” ujar Idrus.
Selain itu, sosialisasi ini juga memfokuskan pada pengelolaan dana kampanye yang di atur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024. Aturan tersebut menggarisbawahi tata cara penggunaan dana kampanye bagi pasangan calon. Baik dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, maupun wali kota dan wakil wali kota Palu.
Acara ini di hadiri oleh perwakilan berbagai elemen. Termasuk partai politik, tim sukses, dan pengawas pemilu, yang di harapkan dapat menyebarluaskan informasi terkait regulasi KPU tersebut kepada masyarakat luas.
Sosialisasi berlanjut dengan penyampaian materi mendalam, salah satunya di sampaikan oleh Anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, yang memaparkan kebijakan kampanye Pemilihan Umum Serentak 2024. **