JAKARTA, DAILYKOTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surpres Calon ADK OJK ini menandakan dimulainya proses seleksi penting untuk mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan.
Surpres tersebut diterima oleh Ketua DPR RI pada Senin (10/8/2026) lalu. Namun, pimpinan DPR belum membahas secara rinci nama-nama calon yang diajukan oleh pemerintah. Pembahasan awal mengenai Surpres Calon ADK OJK ini dijadwalkkan dalam rapat pimpinan DPR pada Selasa (18/8/2026) mendatang.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa proses pembahasan Surpres Calon ADK OJK ini masih di tahap awal. Dia meminta publik untuk menunggu proses resmi di DPR sebelum mengetahui lebih lanjut detail calon yang diusulkan pemerintah.
“Kalau nama kita-kita ini belum baca karena suratnya itu nyampe ke Ketua DPR dan baru akan dibahas pada rapat pimpinan hari Selasa,” kata Dasco kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Setelah rapat pimpinan, Surpres Calon ADK OJK ini akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI. Selanjutnya, DPR akan menugaskan komisi teknis untuk menjalankan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Komisi XI DPR RI akan mendapat tugas untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon ADK OJK yang diajukan pemerintah. Proses ini adalah tahapan krusial dalam menentukan kelayakan calon pejabat yang akan bertugas di OJK.
“Rangkaian fit and proper itu kan seharusnya surpresnya dibacakan dulu di paripurna hari Selasa rencananya. Setelah itu kami akan menugaskan komisi teknis dalam hal ini Komisi XI untuk melakukan fit and proper,” jelas Dasco.
Dasco menegaskan bahwa proses terhadap calon ADK OJK baru akan berjalan setelah semua tahapan rapat pimpinan dan rapat paripurna selesai. Surpres ini sendiri memuat usulan calon pejabat untuk mengisi posisi baru sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (KE BMKS) di OJK, yang akan menjadi bagian penting dari struktur pengawasan keuangan di Indonesia.