, DAILYKOTA Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengusulkan kebijakan Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi talenta istimewa Indonesia. Usulan ini disampaikan pada Jumat, 14 Agustus 2026, dalam Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota . Kebijakan ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian dan jaringan internasional, sekaligus mendorong daya saing nasional.

Usulan Kewarganegaraan Ganda Terbatas ini menandai potensi perubahan signifikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang saat ini hanya mengakui kewarganegaraan tunggal, kecuali untuk anak hasil perkawinan campuran hingga usia 18 tahun. Pemerintah mengusulkan perubahan undang-undang dengan mekanisme yang selektif, uji integritas, dan kewajiban tertentu bagi penerima kewarganegaraan ganda tersebut. Hal ini diharapkan dapat menarik kembali profesional di bidang teknologi, riset, seni, olahraga, dan sektor strategis lainnya untuk berkontribusi bagi negara.

Lebih dari 9 juta diaspora Indonesia tersebar di berbagai negara, dengan kontribusi remitansi mencapai Rp160 triliun per tahun berdasarkan data 2025. Potensi besar ini menjadi landasan kuat bagi kebijakan Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Mekanisme yang diusulkan meliputi ketat, uji integritas, kewajiban kontribusi nasional, serta perlindungan keamanan negara secara penuh.

Subianto menekankan pentingnya kebijakan ini untuk kemajuan bangsa.

“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo Subianto.

Ia juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan Kewarganegaraan Ganda Terbatas akan diatur dengan sangat hati-hati.

“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tambah Prabowo Subianto.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut usulan ini dengan menyatakan bahwa DPR akan membahasnya secara mendalam. “Usulan Presiden terkait Kewarganegaraan Ganda Terbatas akan dibahas secara mendalam di dan Badan Legislasi DPR. Prinsip kehati-hatian dan kepentingan nasional tetap menjadi prioritas,” ujarnya. Pengamat hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, juga melihat potensi positif dari kebijakan ini. “Jika diterapkan dengan selektif, kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas dapat menjadi terobosan untuk memanfaatkan potensi diaspora tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan negara,” kata Jimly Asshiddiqie.

Saat ini, DPR RI akan membentuk Panitia Khusus untuk membahas usulan perubahan UU Kewarganegaraan. Sementara itu, pemerintah menyiapkan draf revisi UU No. 12 Tahun 2006 dengan pasal tambahan mengenai Kewarganegaraan Ganda Terbatas. Sejumlah organisasi diaspora Indonesia menyambut positif usulan ini, terutama bagi profesional yang ingin tetap berkontribusi. Meskipun demikian, perdebatan publik muncul terkait potensi risiko keamanan dan loyalitas ganda, namun pemerintah menegaskan akan ada mekanisme uji integritas dan kewajiban kontribusi nasional untuk mitigasinya.