, DAILYKOTA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi telah menjelaskan skema pendanaan , sebuah program pemerataan akses internet di desa-desa yang disalurkan melalui keuangan khusus kepada pemerintah desa.

Kepala Diskominfosantik , Wahyu Agus Pratama, menjelaskan bahwa penganggaran program ini didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Kebijakan ini memastikan bahwa skema pendanaan Berdering memiliki landasan hukum yang kuat.

“Penganggaran program ini melalui bantuan keuangan khusus, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” kata Wahyu di Palu, Kamis (20/06).

Anggaran untuk Program Berani Berdering bersumber dari Provinsi Sulawesi Tengah dan melekat pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng. Dana ini kemudian disalurkan langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa-desa penerima program, mengacu pada skema pendanaan Berani Berdering yang telah ditetapkan.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp10,3 miliar untuk pelaksanaan Program Berani Berdering pada tahun 2026. Program ini menargetkan 150 desa di seluruh Sulawesi Tengah sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam pemerataan akses internet hingga ke wilayah pelosok. Setiap desa penerima akan mendapatkan alokasi sekitar Rp69 juta guna mendukung pelaksanaan skema pendanaan Berani Berdering tersebut.

Menurut Wahyu, pemerintah desa memiliki peran penting dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulteng. Mekanisme ini adalah bagian integral dari skema pendanaan Berani Berdering.

“Pengadaan itu wajib mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemprov Sulteng telah membentuk tim koordinasi. Tim ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan melibatkan lima perangkat daerah, yaitu Diskominfosantik, Bappeda, BPKAD, Dinas Masyarakat dan Desa (PMD), serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulteng. Pembentukan tim ini merupakan langkah penting dalam pengawasan skema pendanaan Berani Berdering.

Program Berani Berdering diharapkan dapat secara signifikan memperluas akses internet bagi masyarakat desa, khususnya di wilayah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan konektivitas. Program ini menjadi solusi strategis untuk mengatasi kesenjangan di Sulawesi Tengah.*/hn