dailykota.com PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat keterbukaan informasi publik. Sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, menegaskan komitmen tersebut di wujudkan melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pemprov Sulteng sangat mendukung keterbukaan informasi publik,” kata Wahyu di Palu, Jumat, 15 Mei 2026.
Ia menjelaskan, Diskominfosantik bertindak sebagai PPID utama. Sementara setiap OPD memiliki PPID pelaksana yang bertugas menyediakan informasi dan dokumentasi bagi masyarakat.
Menurut Wahyu, keberadaan PPID menjadi kewajiban seluruh badan publik sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi tersebut mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan transparan.
Dalam aturan itu, badan publik wajib memberikan jawaban tertulis atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan di terima. Jika informasi yang di minta memerlukan pendalaman atau belum terdokumentasi. Maka waktu pelayanan dapat di perpanjang selama tujuh hari kerja dengan pemberitahuan resmi kepada pemohon.
Selain memperkuat sistem PPID, Pemprov Sulteng juga menghadirkan layanan digital melalui Command Center BERANI Samporoa sebagai pusat pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat.
Wahyu mengatakan layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang di rancang agar masyarakat lebih mudah menyampaikan aspirasi maupun aduan secara cepat dan transparan.
“Layanan Command Center terbuka selama 1×24 jam,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pemprov Sulteng juga tengah mengkaji pembentukan juru bicara pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi penyampaian informasi kepada publik.
“Kami sedang menyiapkan formula untuk juru bicara pemprov agar penyampaian informasi lebih terkoordinasi dengan baik,” katanya.
Wahyu juga menegaskan pentingnya membangun hubungan yang sehat antara pemerintah daerah dan media massa. Menurutnya, jurnalis merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengawal jalannya pemerintahan.
“Pemerintah daerah tidak anti kritik. Kami berharap kritik yang di sampaikan juga di sertai solusi sehingga bisa kami tindak lanjuti,” tandasnya. */hn