dailykota.com – Wakil , , membuka kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal yang digelar Badan Amil Zakat Nasional () Provinsi Sulawesi Tengah () di Gedung Pogombo, Palu. Selasa, 12 Mei 2026.

Program sosial tersebut menjadi upaya membantu masyarakat mendapatkan legalitas pernikahan resmi sekaligus layanan khitan gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi bersama Pengadilan Tinggi Agama , Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu.

Dalam sambutannya, Wagub . Reny menegaskan isbat nikah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hukum keluarga dan kepastian hak anak.

“Dengan legalitas pernikahan, hak-hak keluarga dapat terlindungi dengan baik oleh negara,” ujar dr. Reny.

Ia mengatakan masih banyak pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki buku nikah resmi sehingga kesulitan mengurus administrasi kependudukan maupun mendapatkan layanan sosial pemerintah.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung penuh pelaksanaan isbat nikah massal agar masyarakat memperoleh pengakuan hukum yang sah.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena membantu masyarakat mendapatkan legalitas resmi pernikahan,” katanya.

Selain isbat nikah, Baznas Sulteng juga menggelar khitanan massal yang di pusatkan di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.

Wagub menilai kegiatan sosial seperti ini menjadi bagian dari pembangunan sosial dan spiritual masyarakat yang terus di dorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan itu, Reny juga memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat melalui Command Center “ Samporoa”. Masyarakat dapat menyampaikan aduan maupun aspirasi melalui WhatsApp di nomor 0811-666-2222.

Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Sulteng, Hasan Lasiata, menjelaskan awalnya terdapat 105 pasangan yang mendaftar mengikuti isbat nikah. Namun setelah proses verifikasi, hanya 62 pasangan yang memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat.

“Setelah proses ini selesai, para peserta akan memperoleh buku nikah resmi dan pengakuan hukum dari negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu juga membuka layanan pembuatan KTP dan kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.

Kegiatan tersebut turut di hadiri Ketua Baznas Sulteng Hatamuddin Tamrin, jajaran Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, serta peserta isbat nikah dari berbagai wilayah di Kota Palu. */mn