dailykota.com (), Anwar Hafid, menerima aset rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 1.335 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan . tersebut bernilai Rp204.205.000 dan akan di manfaatkan untuk mendukung pembangunan serta kebutuhan masyarakat di daerah.

di lakukan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Provinsi di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara agar kembali produktif dan memberi manfaat bagi publik.

menyambut positif penyerahan tersebut dan menilai hal itu sebagai wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan aset negara.

“Kami mengapresiasi atas penyerahan barang rampasan negara ini. Lokasinya strategis dan sangat potensial untuk mendukung pengembangan sarana dan prasarana pemerintah daerah,” ujar Anwar Hafid.

Ia menegaskan, aset tersebut merupakan amanah yang harus di jaga dan di kelola secara transparan serta bertanggung jawab. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kata dia, akan memastikan pemanfaatannya tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Aset ini akan kami arahkan sepenuhnya untuk kepentingan publik. Kami ingin memastikan keberadaannya memberi manfaat nyata, baik untuk fasilitas umum maupun kebutuhan strategis daerah,” tegasnya.

Menurut Anwar, keberadaan aset di kawasan Mamboro tersebut di harapkan dapat memperkuat pembangunan daerah, termasuk peningkatan infrastruktur dan fasilitas pelayanan masyarakat di Sulawesi Tengah.

Penyerahan aset rampasan negara ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan hasil penegakan hukum dapat di rasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. ***