dailykota.com – Wakil (), A Lamadjido, menegur kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang di nilai lambat merealisasikan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Hingga triwulan II, penyerapan anggaran di 17 OPD baru mencapai sekitar 25 persen.

Teguran itu di sampaikan Reny saat memimpin rapat evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengawasan bersama kepala OPD di Ruang Polibu Kantor , Senin, 29 Juni 2026.

Rapat tersebut turut di hadiri Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Novalina, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tengah Teddy Suhartadi Permadi, serta Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah Agus Julianto.

Dalam arahannya, Reny menyoroti minimnya pelaporan dana dekonsentrasi kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, seluruh OPD wajib melaporkan besaran anggaran maupun perkembangan realisasinya agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan evaluasi secara optimal.

“Mulai sekarang semua dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan harus di laporkan kepada Ibu Sekprov. Jangan menunggu muncul persoalan baru di laporkan. Pemerintah daerah harus mengetahui perkembangan realisasinya sejak awal,” tegas Reny.

Berdasarkan data yang di paparkan dalam rapat, total dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang di kelola 17 OPD mencapai Rp55,55 miliar. Namun hingga akhir triwulan II, realisasinya baru sekitar Rp13,33 miliar atau sekitar 25 persen.

Selain menyoroti rendahnya penyerapan anggaran, Reny meminta seluruh OPD meninggalkan pola kerja yang hanya berfokus pada kegiatan seremonial. Ia menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan melalui pemanfaatan data, manajemen risiko, dan pencapaian hasil yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Sulawesi Tengah Teddy Suhartadi Permadi mengingatkan bahwa rendahnya dana dekonsentrasi berpotensi menyebabkan anggaran di tarik kembali oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, apabila anggaran tersebut tidak di manfaatkan sesuai target, dana akan di kembalikan ke kas pemerintah pusat dan proses pengalokasiannya kembali tidak mudah karena memerlukan mekanisme khusus.

“Manfaatkan anggaran ini secara optimal agar seluruh program dapat berjalan sesuai target dan realisasinya maksimal hingga akhir tahun,” ujar Teddy.

Senada dengan itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Novalina meminta seluruh kepala OPD mempercepat pelaksanaan program yang dibiayai APBN. Ia menilai dana dekonsentrasi merupakan peluang yang harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan daerah.

“Kita mendapat alokasi anggaran yang cukup besar dari pemerintah pusat. Karena itu, saya minta seluruh OPD mempercepat realisasi dan rutin melaporkan perkembangannya sebagai bahan evaluasi pemerintah provinsi,” katanya.

Dalam rapat tersebut juga terungkap sejumlah kendala pelaksanaan di lapangan. Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa anggaran sekitar Rp17 miliar yang tercatat pada dinasnya sebenarnya di kelola oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi III di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, sehingga realisasinya berada di luar kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah Muh. Syahrul Syam menjelaskan belum adanya realisasi dana tugas pembantuan senilai sekitar Rp18 miliar di sebabkan kendala pada sistem aplikasi kementerian. Ia memastikan permasalahan tersebut telah di selesaikan dan pelaksanaan program akan segera di percepat.