, DAILYKOTA – Anggota Komisi XI , Thoriq Majiddanor, menilai predikat Wajar Tanpa Pengecualian () dari Badan Pemeriksa (BPK) belum cukup menjadi ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah jika belum berdampak nyata bagi masyarakat. Kritik ini muncul saat Komisi XI DPR RI ke Kendari, Jumat (18/09/26), menyoroti kualitas Opini WTP BPK yang harus lebih dari sekadar administratif.

Thoriq Majiddanor menekankan perlunya melihat kualitas pengelolaan anggaran daerah secara lebih luas. Menurutnya, kepatuhan administratif dan hasil pemeriksaan WTP tidak bisa menjadi satu-satunya tolak ukur, melainkan harus dikaitkan dengan dampak positif pada kesejahteraan rakyat. Fokus pada Opini WTP BPK perlu diperluas ke kebermanfaatan anggaran.

Ia menyoroti fenomena di mana nilai temuan pemeriksaan BPK bisa menurun, namun nilai kerugian negara justru berpotensi meningkat. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas perbaikan administratif dalam mencapai tujuan pembangunan. Isu ini menjadi krusial dalam diskusi mengenai Opini WTP BPK.

“Kalau kita lihat dari satu sisi lebih dalam, kita memang melihat kadang-kadang di daerah ini nilai temuannya bisa mengecil, tetapi angka kerugiannya ini justru sering naik,” kata Thoriq kepada Parlementaria.

Thoriq mempertanyakan apakah perbaikan administratif yang membuat Opini WTP BPK tercapai benar-benar telah menghasilkan manfaat konkret yang dirasakan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tujuan akhir pengelolaan keuangan adalah peningkatan kesejahteraan, bukan sekadar laporan yang bersih.

“Dengan mengecilnya temuan itu, kadang-kadang apa sih dampak yang bisa dirasakan oleh rakyat, oleh masyarakat apakah itu sudah sesuai,” tambahnya.

Oleh karena itu, Thoriq berharap perspektif pemeriksaan dapat terus berkembang. Ia menginginkan agar Opini WTP BPK tidak berhenti hanya sebagai indikator administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah yang memberikan manfaat kepada masyarakat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan mampu mendorong hal ini.

Pendekatan ini penting agar keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya terlihat dalam laporan. Thoriq menilai, dampak dan penggunaan anggaran di lapangan harus menjadi bukti nyata dari capaian Opini WTP BPK.

Pandangan ini disampaikan dalam rangka kunjungan Komisi XI DPR RI bersama BPK ke Kendari. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendalami tata kelola dan tindak lanjut hasil pemeriksaan pemerintah daerah, serta memastikan bahwa Opini WTP BPK sejalan dengan kemajuan riil di masyarakat.