, DAILYKOTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2026 di seluruh wilayah Indonesia untuk periode Triwulan III (Juli–September 2026), bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian biaya listrik tangga.

Keputusan mempertahankan tarif ini diambil setelah melakukan perhitungan seksama. akan terus melayani pelanggan rumah tangga dengan tarif yang stabil, meskipun penyesuaian tarif biasanya dilakukan setiap tiga bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas nasional dan dunia usaha.

Untuk golongan rumah tangga subsidi, tarif listrik per 1 Agustus 2026 tetap pada angka Rp415/kWh bagi pelanggan R-1/TR 450 VA. Sementara itu, bagi pelanggan R-1/TR 900 VA , tarifnya juga tidak berubah, yakni Rp605/kWh. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meringankan beban masyarakat kurang mampu.

Demikian pula, tarif listrik nonsubsidi yang berlaku per 1 Agustus 2026 juga dipastikan stabil. Pelanggan R-1/TR 900 VA RTM akan membayar Rp1.352/kWh. Untuk golongan R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA, tarifnya sama yakni Rp1.444,70/kWh, memastikan tidak ada perubahan biaya bulanan yang signifikan.

Agar masyarakat memiliki gambaran jelas mengenai pengeluaran bulanan, berikut adalah simulasi tagihan listrik bulanan setelah penetapan Tarif Listrik PLN Agustus 2026 berdasarkan rata-rata konsumsi listrik rumah tangga:

Rumah tangga 900 VA Subsidi dengan konsumsi rata-rata 100 kWh/bulan akan dikenakan biaya sekitar Rp60.500 per bulan. Angka ini mencerminkan tarif Rp605/kWh yang tetap dijaga oleh pemerintah.

Sementara itu, rumah tangga 900 VA RTM (Nonsubsidi) dengan konsumsi 100 kWh/bulan, perkiraan tagihan listriknya adalah Rp135.200 per bulan. Perbedaan ini menunjukkan adanya subsidi yang signifikan bagi golongan tertentu.

Bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA yang memiliki konsumsi rata-rata 150 kWh/bulan, estimasi tagihan listrik bulanan adalah Rp216.705. Tarif tetap Rp1.444,70/kWh memberikan kepastian bagi penggunaan listrik di kapasitas menengah.

Terakhir, rumah tangga 2.200 VA dengan konsumsi rata-rata 250 kWh/bulan diproyeksikan membayar tagihan listrik sebesar Rp361.175 setiap bulan. Tarif yang tidak berubah ini sangat membantu dalam perencanaan rumah tangga.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

PLN juga menegaskan, “Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan, namun untuk periode Juli–September 2026 tarif tetap dipertahankan guna memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat.”

Kebijakan Tarif Listrik PLN Agustus 2026 yang stabil ini memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas di tengah tekanan ekonomi global. Simulasi tagihan yang diberikan menunjukkan beban biaya listrik rumah tangga tetap terjangkau, mendukung daya beli masyarakat, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PLN terus berupaya memastikan pasokan listrik yang andal meskipun tarif tidak naik, menjaga keseimbangan antara dan keberlanjutan energi.*