JAKARTA, DAILYKOTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana melakukan audit kinerja pelayanan peradilan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2024 hingga semester I 2026. Pemeriksaan ini akan dimulai setelah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025 pada 29 Juli 2026, berlokasi di Gedung MK, Jakarta, dengan tujuan utama meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan peradilan konstitusi guna memperkuat kepercayaan publik.
Pemeriksaan ini ditujukan untuk memastikan penanganan perkara PHPU berjalan dengan optimal. BPK akan fokus pada efektivitas penanganan, efisiensi penggunaan sumber daya, transparansi proses persidangan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan konstitusi. Rencana audit kinerja pelayanan PHPU MK ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, menjelaskan bahwa audit ini memiliki dimensi ke depan. “Audit tidak hanya menilai kepatuhan masa lalu, tetapi juga mengawal terwujudnya masa depan yang lebih baik,” kata Nyoman Adhi Suryadnyana. Ia berharap, audit kinerja pelayanan PHPU MK dapat memberikan rekomendasi konstruktif untuk meningkatkan seluruh aspek pelayanan peradilan konstitusi.
Ketua MK, Suhartoyo, menyambut baik inisiatif pemeriksaan tersebut. “Kami menyambut baik rencana pemeriksaan ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK, khususnya dalam penanganan perkara PHPU yang sangat krusial bagi demokrasi,” kata Suhartoyo. Koordinasi erat antara kedua lembaga diharapkan menghasilkan sinergi positif.
Data Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa jumlah perkara PHPU 2024 yang ditangani mencapai sekitar 260 kasus. Anggaran yang dialokasikan untuk penanganan perkara PHPU 2024 mencapai sekitar Rp120 miliar. Rata-rata durasi penanganan perkara PHPU adalah 30–45 hari sejak registrasi di situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Pemeriksaan kinerja BPK ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola MK, khususnya dalam menghadapi dinamika pemilu. Melalui audit kinerja pelayanan PHPU MK, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan peradilan konstitusi diharapkan semakin meningkat. Audit ini berorientasi pada masa depan, bukan hanya kepatuhan semata.
Dasar hukum pemeriksaan ini mencakup Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kerangka regulasi yang kuat mendukung pelaksanaan audit kinerja pelayanan PHPU MK secara komprehensif dan akuntabel.