dailkota.com – Satreskrim Parigi Moutong berhasil menangkap empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi online melalui aplikasi MiChat di salah satu di Kecamatan , Kabupaten pada Senin, 22 Janurai .

Para pelaku yang berinisial Lk. FA, Lk. NS, Lk. MZA, dan Lk. AMA di tangkap oleh tim Satreskrim Parigi Moutong. Menurut Kapolres Parigi Moutong, , para pelaku melakukan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat dan menyewa tiga kamar di hotel.

“Setelah mendapatkan kamar hotel, para tersangka mengaktifkan aplikasi MiChat melalui handphone,” ujar Kapolres dalam keterangan pers. Selasa, 23 Januari 2024. di lansir dari narasita.com

Dalam akun MiChat mereka, para tersangka memasang foto profil bugil yang di ambil dari internet untuk menarik pelanggan.

“Dari aplikasi tersebut, para pelaku menawarkan layanan prostitusi kepada pelanggan dan mengirimkan foto pelacur setelah kesepakatan dengan pelanggan tercapai. kemudian mereka memberikan lokasi hotel dan nomor kamar kepada pelanggan,” tambahnya.

Selama kegiatan prostitusi tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- per pelanggan dari pekerja seks komersial (PSK) yang mereka layani. Mereka menyewa tiga kamar hotel dengan harga sewa masing-masing kamar sebesar Rp. 175.000,- per malam.

Barang bukti yang di amankan dari para tersangka meliputi tujuh buah kondom merk Sutra, uang sebesar Rp. 750.000,-, dan lima unit handphone.

Para tersangka akan di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun. (*)