PALU, DAILYKOTA – (Sulteng) mendorong penguatan pengawasan lingkungan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu dan penyediaan saluran pengaduan masyarakat secara daring. Usulan ini diarahkan untuk mempercepat tindak lanjut terhadap dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran kegiatan usaha.

Gagasan tersebut mengemuka dalam pencegahan dan penegakan hukum lingkungan hidup yang dipimpin bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, , di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu, 14 Oktober 2026.

Anwar mengusulkan agar satgas terpadu melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan mengurangi hambatan koordinasi dan memperjelas tindak lanjut atas laporan maupun indikasi pelanggaran di lapangan.

Selain satgas, ia mendorong penyediaan kanal pengaduan daring yang mudah diakses masyarakat. Melalui mekanisme tersebut, warga diharapkan dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan agar dapat diperiksa oleh instansi berwenang.

Menurut Anwar, pemerintah daerah perlu merespons persoalan lingkungan tanpa terhambat perbedaan kewenangan. Penanganan harus berorientasi pada perlindungan masyarakat dan lingkungan, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara terukur. Penghentian sementara kegiatan usaha, misalnya, perlu mempertimbangkan kondisi yang dihadapi serta dasar hukum yang mengaturnya.

Dalam rapat tersebut, Anwar turut mendorong agar kehadiran unsur penegakan hukum lingkungan hidup di Palu dapat segera direalisasikan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan memperkuat respons terhadap berbagai persoalan lingkungan di Sulawesi Tengah.

Pengawasan yang lebih terkoordinasi dinilai penting mengingat wilayah tersebut memiliki aktivitas pertambangan dan industri yang perlu diawasi secara konsisten. Persoalan kualitas udara di dan serta risiko kegiatan pertambangan terhadap keselamatan permukiman di turut menjadi perhatian dalam pembahasan.

Rapat koordinasi itu dihadiri jajaran KLH/BPLH, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Provinsi Sulawesi Tengah, serta perwakilan dinas lingkungan hidup kabupaten/kota.

Pembentukan satgas terpadu dan kanal pengaduan daring masih berupa usulan yang memerlukan tindak lanjut dan koordinasi antarlembaga. Pemprov Sulawesi Tengah berharap langkah tersebut dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta membantu memastikan laporan masyarakat ditangani sesuai ketentuan hukum.*/ar