dailykota.com KENDARI – Pemerintah Provinsi kembali menorehkan prestasi nasional. Melalui Sekretaris , A. Singi, Pemprov menerima Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri ().

Penghargaan tersebut di serahkan dalam kegiatan Apel Pemantapan Pelaksanaan (P2) Perda sekaligus pembukaan Pameran Kreatif dan UMKM yang di gelar di Lapangan Kantor Sulawesi Tenggara, Kamis, 28 Agustus 2025.

Apel P2 Perda di ikuti peserta Rakornas Daerah (PHD) yang hadir sejak sehari sebelumnya, terdiri atas para gubernur, bupati, serta pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Kegiatan tersebut juga di hadiri Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, serta Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda Sormin. Dari Pemprov Sulteng turut hadir Kepala Biro Hukum Adiman, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulteng, Asmir Julianto Hanggi, dan sejumlah pejabat lainnya.

Kemendagri memberikan penghargaan tersebut kepada Pemprov Sulteng atas capaian status “Sangat Tinggi” dalam kepatuhan terhadap tata cara, prosedur, dan kualitas pembentukan peraturan daerah sepanjang tahun 2024.

Sekwan DPRD Sulteng, Siti Rachmi A. Singi, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Sulteng dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik.

“Kami berkomitmen menjaga kualitas pembentukan perda agar lebih responsif, selaras dengan kebijakan nasional, dan mendukung iklim investasi serta pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Prestasi ini sekaligus memperkuat posisi Pemprov Sulteng sebagai salah satu daerah dengan tingkat kepatuhan hukum tertinggi di Indonesia. *