dailykota.com Sekretariat DPRD Sulteng akan menyampaikan secara resmi kepada Badan Pengawas (Bawaslu) Sulteng. Hal tersebut di ungkapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Sulteng, Siti Rahmi Amir Singi. Saat Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulteng masa persidangan ke-2 tahun kelima pada . Senin, 22 Januari 2024.

Ini di lakukan karena beberapa yang di jadwalkan pada masa sidang ke-2, terutama agenda pimpinan dan anggota DPRD, akan berlangsung menjelang voting day pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan (pilpres) pada tanggal 14 Februari 2024.

Dua agenda yang paling relevan dengan masyarakat adalah atau penjaringan aspirasi, dan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) untuk pengawasan penggunaan anggaran.

Menurut draft jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus), reses akan berlangsung mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari. Sementara itu, kundapil di rencanakan akan di laksanakan pada tanggal 12-17 Februari 2024.

Anggota Banmus dan Politisi PDI Perjuangan Elisa Bunga Allo menekankan pentingnya agar kegiatan reses tidak di manfaatkan sebagai ajang kampanye oleh calon legislatif incumbent. Selain itu, ia juga menyoroti agar kegiatan reses tidak melanggar aturan yang mengikat bagi mereka yang akan mencalonkan diri kembali.

di pimpin oleh II DPRD Sulteng, Zalzumida A Djanggola. Dan di hadiri oleh beberapa anggota DPRD lainnya. Beberapa anggota dewan mengikuti rapat secara daring, sementara beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta Bappeda Provinsi Sulteng, juga turut hadir.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Sulteng telah menegaskan kepada seluruh anggota legislatif yang akan mencalonkan diri kembali pada pemilihan legislatif tahun 2024, untuk tidak memanfaatkan masa reses sebagai ajang kampanye.

Ketua Nasrun menekankan kegiatan reses adalah tugas anggota DPRD. Namun harus di jalankan dengan tidak melanggar aturan. Termasuk larangan melakukan money politic atau pembagian sembako yang dapat di anggap sebagai pelanggaran hukum pemilu. (*)