dailykota.com PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), khususnya Komisi III, berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait pengusulan penerapan rekening titipan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng.
Ketua Komisi III Sonny Tandra mengungkapkan hal ini saat rapat evaluasi program kerja tahun 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng. Bersama sejumlah mitra kerja di lingkup Pemprov Sulteng pada Selasa, 16 Januari 2024.
Usulan di ajukan oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulteng Faidul Keteng. Menginginkan agar Komisi III sebagai lembaga legislatif mendukung Pemprov Sulteng dalam menerapkan sistem rekening titipan.
Faidul menjelaskan bahwa sistem tersebut telah sukses di terapkan dalam sistem proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini memungkinkan sisa anggaran dari proyek yang mengalami keterlambatan atau telah selesai sebelum Desember di titipkan di rekening titipan.
“Proyek yang terlambat tidak lagi dicairkan 100 persen, dengan sistem jaminan yang melanggar aturan,” jelasnya.
Menyikapi usulan tersebut, Sonny meminta staf sekretariat DPRD Sulteng merencanakan konsultasi kerja dengan Ditjen Keuangan Daerah di Kemendagri.
“Penerapan rekening titipan merupakan langkah terbaik untuk menghindari penyelesaian secara PHO pada proyek-proyek yang mengalami keterlambatan. Kami akan konsultasikan hal ini ke Ditjen Keuangan Daerah di Kemendagri,” tandasnya. (*)