dailykota.com PALU – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu ikut menyoroti pernyataan mantan Direktur RSUD Undata, Herry Mulyadi, yang di nilai tidak pantas saat merespons pertanyaan jurnalis. PFI menyampaikan kritik keras dan kecaman atas ucapan tersebut karena di anggap mencederai kerja jurnalistik.
Insiden itu terjadi saat wartawan Global Sulteng, Rian Afdal, melakukan konfirmasi terkait kebijakan pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan (nakes) pada masa kepemimpinan Herry di RSUD Undata.
PFI Palu menerima laporan kronologi kejadian dari Rian pada Senin, 4 Mei 2026, pukul 17.09 Wita. Dalam keterangannya, Rian menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat ia meliput pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, di Aula RSUD Undata Palu.
Usai pelantikan, Rian sempat meminta izin kepada Herry untuk wawancara. Namun ia menunda karena harus lebih dulu mewawancarai Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido.
Setelah itu, Rian kembali menemui Herry di area menuju parkiran. Ia menyampaikan maksud untuk mengonfirmasi pedoman teknis pembagian jasa pelayanan yang di terbitkan saat Herry menjabat direktur.
Awalnya percakapan berlangsung normal. Herry menyarankan agar topik tersebut tidak lagi di persoalkan dan meminta Rian menanyakan hal itu kepada direktur yang baru atau bagian keuangan.
Ketika Rian mencoba menggali lebih jauh, situasi berubah. Herry meninggikan suara dan melontarkan kata “bodoh”.
“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” ujar Rian dalam laporannya.
Rian mengaku tetap tenang dan mempertanyakan ucapan tersebut. Namun Herry kembali menilai topik yang ditanyakan tidak bernilai dan tidak “menjual”. Bahkan, Rian juga mengaku sempat mendapat pernyataan bernada tekanan.
PFI Palu menilai ucapan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Organisasi itu menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.
Dalam pernyataan resminya, PFI Palu menyampaikan lima sikap:
Pertama, mengecam ucapan tidak pantas yang dilontarkan Herry Mulyadi kepada wartawan.
Kedua, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan UU Pers karena berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Ketiga, menyebut sikap tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap kebebasan pers dan peran media.
Keempat, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi pola komunikasi pejabat publik di lingkungan organisasi perangkat daerah.
Kelima, meminta seluruh instansi pemerintah menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
PFI Palu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kebebasan pers dan memperjuangkan hak publik memperoleh informasi yang akurat dan terbuka.
“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kebebasan pers serta hak masyarakat atas informasi,” demikian pernyataan Divisi Advokasi PFI Palu, Selasa, 5 Mei 2026. ***