dailykota.com – Komisi III DPRD menggelar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi (Jaskon) di Resto Kampung Nelayan . Sabtu, 18 November .

Kegiatan Uji Publik di buka oleh Wakil Ketua Komisi III, H Zainal Abidin Ishack. Di hadiri narasumber yang berkompeten, antara lain, Ir. Moh Zen Abdullah sebagai dari Dinas Bina Marga, Fandi Rianto sebagai perancang Perundang Undangan dari Kanwil Depkumham, dan . Asri Lasatu sebagai akademisi. Dan anggota komisi III Abdul Karim Aljufrie dan Darise, serta Sekwan dan perancang perundang undangan Luly Afianti.

Ir. Moh Zen Abdullah menjelaskan peran penting jasa konstruksi dalam pembangunan, membahas aspek-aspek seperti mutu pekerjaan konstruksi, kompetensi tenaga , struktur usaha, keselamatan konstruksi, dan penyelenggaraan pembinaan. Ia menyoroti perlunya Raperda ini untuk mencegah manipulasi dalam konstruksi bangunan dan menekankan perlindungan terhadap usaha, tenaga kerja, dan keselamatan publik.

Ditempat yang sama Asri Lasatu menyoroti pentingnya penyusunan Raperda untuk memberikan perlindungan pada tiga aspek. Yaitu pengusaha jasa konstruksi, tenaga kerja, dan pemberi manfaat. Ia juga menekankan perlunya ketelitian dalam perancangan agar Raperda ini sejalan dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara Fandi Rianto membahas teknik penyusunan dan kewenangan penyusunan Perda, termasuk landasan hukum dan masukan terkait pendanaan sistem informasi Jaskon. Ia juga mengusulkan percepatan dalam proses penyusunan aturan pelaksanaan. Ia menyarankan waktunya selama tiga bulan. (*)