JAKARTA, DAILYKOTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Jumat 14 Agustus 2026, secara tegas memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas sekitar 1.000 lokasi tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Instruksi ini disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menyusul kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah akibat aktivitas tambang ilegal Bangka Belitung tersebut.
Prabowo Subianto menyoroti dugaan kuat keterlibatan oknum TNI-Polri serta pejabat daerah dalam praktik tambang ilegal Bangka Belitung. Menurutnya, tidak mungkin operasional ribuan tambang ilegal dapat berjalan tanpa adanya campur tangan dari aparat keamanan dan pemerintah setempat. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Tidak hanya Panglima TNI dan Kapolri, Presiden Prabowo juga menugaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menelusuri ekspor ilegal yang berkaitan dengan hasil tambang timah. Selain itu, Kepala Bakamla Laksdya Irvansyah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap penyelundupan komoditas tambang, khususnya di perairan sekitar Bangka Belitung. Langkah ini menunjukkan pendekatan multi-sektoral dalam mengatasi permasalahan tambang ilegal Bangka Belitung.
Praktik tambang ilegal Bangka Belitung telah menimbulkan dampak lingkungan yang sangat parah. Data WALHI mencatat kerugian lingkungan mencapai Rp271 triliun, yang mencakup hilangnya 460.000 hektare hutan tropis dan degradasi 10.858 hektare hutan mangrove. Pencemaran lebih dari 2.000 sungai, dengan 55% di antaranya tercemar pada 2019, juga menjadi bukti nyata kerusakan yang ditimbulkan. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi bahkan mencatat 167.104 hektare lahan kritis dari total 1,6 juta hektare hutan dan lahan.
“Saya minta Panglima TNI dan Kapolri usut, tidak mungkin 1.000 tambang ilegal beroperasi tanpa peran prajurit dan polisi,” kata Presiden Prabowo Subianto.
Ia melanjutkan, “Masa pejabat TNI-Polri enggak tahu? Untuk apa negara kasih pangkat, kasih jabatan, kalau tidak bisa tertibkan ini.”
Instruksi tegas juga diberikan kepada jajaran Kementerian Keuangan dan Bakamla. “Menteri Keuangan usut bea cukai juga. Bakamla tugasmu jaga penyelundupan, kenapa masih banyak penyelundupan di situ?” ujar Prabowo, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi dan penyelundupan yang terkait dengan tambang ilegal Bangka Belitung.
Perintah Presiden ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menerapkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021. Penertiban tambang ilegal Bangka Belitung diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat serta memperbaiki tata kelola sumber daya alam. PT Timah Tbk sendiri mencatat kenaikan valuasi saham sebesar 280% secara tahunan, menunjukkan potensi ekonomi yang signifikan jika sektor pertambangan dikelola dengan baik dan transparan.