, DAILYKOTA Republik Indonesia menginstruksikan pembaruan buku ajar nasional secara menyeluruh untuk memperkuat fondasi Indonesia. Arahan pembaruan buku ajar nasional ini disampaikan setelah Presiden melakukan ke sejumlah pada awal Agustus 2026 dan ditindaklanjuti dengan pada 7 Agustus 2026.

Pemerintah telah menyiapkan alokasi khusus dalam APBN 2026 untuk pembaruan buku ajar nasional yang diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun. Evaluasi pembaruan buku ajar nasional akan mencakup seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah, mulai dari tingkat SD hingga SMA/ di seluruh Indonesia dengan target implementasi dimulai pada tahun ajaran 2027/2028.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan latar belakang instruksi Presiden terkait pembaruan buku ajar nasional. “Saat mengecek buku pelajaran, Presiden melihat ada yang bahannya mudah rusak, tulisannya kecil-kecil, sehingga anak-anak SD bacanya sangat dekat. Atas dasar itu, beliau mau cek buku-buku dari SD sampai SMA semuanya,” kata Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet.

Fokus pembaruan buku ajar nasional meliputi penguatan karakter kebangsaan, peningkatan kualitas pembelajaran sains dan teknologi khususnya matematika, serta peningkatan kemampuan bahasa asing terutama bahasa Inggris. Perbaikan juga dilakukan pada fisik buku, termasuk bahan cetakan yang lebih awet, ukuran huruf yang lebih besar, dan tampilan yang lebih menarik.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menekankan bahwa pembaruan buku ajar nasional tidak hanya fokus pada isi, tetapi juga kualitas presentasi. “Selain penguatan karakter kebangsaan, Presiden juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas pembelajaran sains dan teknologi, serta kemampuan berbahasa asing untuk menghadapi persaingan global,” ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Prasetyo Hadi menambahkan detail terkait standar fisik yang diinginkan dalam pembaruan buku ajar nasional. “Kalau tampilan buku, beliau ingin besar, menarik, tulisan tidak kecil-kecil, bahannya pun bagus supaya bisa bertahan lama dan bisa dipakai turun-temurun,” tambah Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Langkah pembaruan buku ajar nasional ini mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan. Pemerintah juga melakukan perbandingan dengan standar buku ajar di negara-negara tetangga untuk memastikan kualitas dan relevansi pembaruan buku ajar nasional.

Dengan alokasi anggaran Rp2,5 triliun untuk pembaruan buku ajar nasional, pemerintah menargetkan hadirnya buku ajar yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman, menarik bagi peserta didik, serta tahan lama. Komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan budaya membaca sejak dini, memperkuat identitas kebangsaan, dan mempersiapkan generasi muda Indonesia untuk menghadapi persaingan global di masa depan.