, DAILYKOTA – Badan Nasional (BGN) menegaskan pentingnya pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan () untuk melindungi sekitar 28 juta peserta didik di seluruh Indonesia. Kepala BGN, Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar, menyampaikan arahan tegas mengenai prosedur pengawasan keamanan pangan pada Webinar Literasi Gizi dan Keamanan Pangan bagi yang diselenggarakan Rabu (12/08) melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung di kanal YouTube BGN.

Dalam arahan tersebut, Mas Dar menekankan bahwa guru memiliki peran krusial sebagai garda terdepan pengawasan keamanan pangan di tingkat satuan . Prosedur pengawasan keamanan pangan MBG meliputi pemeriksaan organoleptik, yakni pemeriksaan terhadap bau, rasa, dan tampilan makanan sebelum dikonsumsi peserta didik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh komponen makanan, mulai dari lauk pauk, sayuran, buah, hingga nasi, berada dalam kondisi layak konsumsi.

“Kalau ditemukan tidak layak, misalnya ada lauk, ada sayur, ada buah, ada nasi, misalnya yang bau hanya sayurnya, harus tidak dikonsumsi semuanya,” ucap Sudaryono, Kepala BGN.

Protokol pengembalian makanan dalam pengawasan keamanan pangan MBG telah ditetapkan dengan jelas. Apabila ditemukan satu atau lebih komponen makanan tidak layak konsumsi, seluruh paket makanan wajib tidak dikonsumsi dan dikembalikan kepada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi () untuk proses investigasi lebih lanjut. Kebijakan ini bertujuan mencegah risiko keracunan dan memastikan standar keamanan pangan yang tinggi di semua jenjang pendidikan.

“Bagaimana kalau ditemukan tidak layak, wajib hukumnya tidak dikonsumsi dan dikembalikan kepada dapur SPPG. Kemudian nanti kami akan lakukan pemeriksaan,” jelas Mas Dar dalam webinar tersebut.

Makan Bergizi Gratis yang didukung anggaran Rp15 triliun dalam APBN 2026 ini mengalami tantangan pada semester pertama tahun ini. Berdasarkan data BGN, tercatat 12 laporan dugaan keracunan makanan MBG di beberapa daerah. Seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan investigasi laboratorium oleh Dinas setempat untuk memastikan penyebab insiden dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Standar pengawasan keamanan pangan MBG mengacu pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2022 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Olahan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang lalai dalam menjalankan prosedur pengawasan keamanan pangan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, pembinaan, hingga penghentian operasional sesuai ketentuan BGN yang berlaku.

Untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan partisipasi publik, BGN telah membuka kanal komunikasi khusus bagi guru dengan email saluran_gurupicMBG@bgn.go.id. Kanal ini memudahkan guru melaporkan temuan terkait kualitas makanan atau potensi masalah keamanan pangan dalam pengawasan keamanan pangan MBG. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat melalui pemeriksaan laboratorium dan investigasi menyeluruh.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kami, meningkatkan kualitas kami, dan meningkatkan keterbukaan partisipasi masyarakat dalam Program Makan Bergizi Gratis ini,” tegas Sudaryono, Kepala BGN.

Pemerintah menargetkan peluncuran sistem pengawasan berbasis yang terintegrasi dengan laporan guru pada akhir tahun 2026. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat respons terhadap laporan dan meningkatkan efektivitas pengawasan keamanan pangan MBG di seluruh wilayah Indonesia. BGN menegaskan bahwa keamanan pangan adalah prioritas utama, dan komitmen terhadap perlindungan kesehatan peserta didik tidak akan dikompromikan dengan segala bentuk kelalaian dalam penyediaan makanan.