, DAILYKOTA – Pemerintah telah menerapkan aturan potongan maksimal 8% sejak pertengahan 2026 melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penghasilan sekitar 4 juta pengemudi ojol di Indonesia dengan menurunkan beban potongan aplikasi yang sebelumnya mencapai 20-25%. Namun, di lapangan, efektivitas aturan potongan ojol 8% ini masih menjadi perdebatan sengit antara pemerintah dan serikat pekerja.

menyatakan optimisme terhadap kebijakan ini. “Sejak kita batasi potongan aplikasi maksimal 8%, penghasilan pengemudi ojol naik dua hingga tiga kali lipat. Ini bukti negara hadir melindungi rakyat kecil,” kata Presiden dalam pernyataan resminya mengenai aturan potongan ojol 8%.

Namun, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak klaim tersebut. Ketua SPAI mengungkapkan bahwa aturan potongan ojol 8% tidak menghasilkan dampak signifikan bagi penghasilan pengemudi. “Klaim Presiden itu hoaks. Faktanya penghasilan ojol tidak naik signifikan. Banyak pengemudi masih mengeluh order sepi, biaya operasional tinggi, dan penghasilan stagnan,” ungkap Ketua SPAI.

Data dari lapangan menunjukkan kontradiksi ini. Penghasilan rata-rata pengemudi ojol sebelum kebijakan berkisar Rp150.000-Rp250.000 per hari. Meskipun potongan aplikasi turun dari 20-25% menjadi maksimal 8%, pengemudi melaporkan bahwa penghasilan mereka tidak mengalami peningkatan signifikan karena volume order tetap stagnan dan biaya operasional seperti serta servis motor terus meningkat.

Seorang pengemudi ojol memberikan testimoni yang mencerminkan kondisi di lapangan. “Potongan memang turun, tapi orderan tidak bertambah. Penghasilan kami tetap sama, bahkan kadang lebih rendah karena persaingan makin ketat,” katanya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa aturan potongan ojol 8% hanya mengatasi masalah biaya satu sisi, tanpa menjawab persoalan utama yaitu permintaan layanan yang stagnan.

Analisis menunjukkan bahwa efektivitas aturan potongan ojol 8% bergantung pada ekosistem transportasi daring yang lebih luas. Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Perhubungan memiliki tanggung jawab untuk mengawasi implementasi aturan potongan ojol 8% agar aplikasi benar-benar patuh dan transparan.

Tantangan nyata yang dihadapi adalah kurangnya kebijakan pendamping untuk meningkatkan permintaan layanan ojol. Tanpa peningkatan order, penurunan potongan aplikasi dari 20-25% menjadi 8% tidak akan secara otomatis meningkatkan penghasilan pengemudi. Faktor-faktor seperti jumlah order, biaya operasional, dan intensitas persaingan antar pengemudi tetap menjadi penentu utama penghasilan mereka.

Kontroversi seputar aturan potongan ojol 8% ini mencerminkan kesenjangan antara klaim pemerintah dan realitas lapangan. Kredibilitas kebijakan pro-rakyat pemerintah bergantung pada bagaimana pemerintah merespons temuan bahwa aturan potongan ojol 8% belum menghasilkan dampak yang dijanjikan kepada jutaan pengemudi ojol Indonesia.