, DAILYKOTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Utara berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana jenis shabu di wilayah Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Utara, , pada Minggu, 19 Juli 2026. Operasi yang dipimpin Kapolsek Iptu Denny Robert Raintama, S.I.Kom., ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran barang haram tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 02.30 WITA terhadap JA alias O (39) di Desa Batu Rube. Dari tangan JA, petugas berhasil menyita satu paket shabu kecil. Berdasarkan informasi dari JA, tim Polsek Bungku Utara kemudian melakukan pengembangan ini.

Pengembangan tersebut mengarahkan petugas ke Desa Tokala Atas, di mana RA alias R (23) berhasil diamankan siang harinya. Saat penggeledahan, dari RA ditemukan enam paket shabu dalam plastik klip kecil. Total tujuh paket shabu berhasil disita dalam operasi penangkapan narkoba ini.

“Pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 02.30 Wita kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JA alias O. Dari hasil pengembangan, kami kembali berhasil mengamankan RA alias R dengan barang bukti enam paket shabu,” kata Iptu Denny Robert Raintama, S.I.Kom., Kapolsek Bungku Utara.

Selain tujuh paket shabu, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa satu bungkus rokok Sampoerna dan empat unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Morowali Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus narkoba ini.

“Benar, Polsek Bungku Utara telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkoba hari ini. Dan berhasil menyita barang bukti sebanyak tujuh paket kecil yang diduga narkoba jenis shabu,” kata AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., Kapolres Morowali Utara.

Tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. Utara sendiri tercatat sebagai wilayah yang rawan peredaran narkoba, bahkan mengalami peningkatan kasus sebesar 12% dibandingkan semester I tahun 2025.

“Informasi dari masyarakat sangat penting. Setiap laporan akan kami tanggapi dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” tambah Iptu Denny. (hn/*)