BANGGAI, DAILYKOTA – Polresta Banggai berhasil mengungkap 75 kasus narkotika dalam periode Januari hingga pertengahan Agustus 2026. Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan 92 tersangka serta menyita barang bukti berupa 1,5 kg dan ribuan butir obat berbahaya yang diperkirakan bernilai Rp2,7 miliar. Keberhasilan Polresta Banggai Bongkar Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat sore, 14 Agustus 2026, di Mapolresta Banggai, Kabupaten Banggai, .

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, didampingi Wakapolres Kompol . Frangky J. Rey. Turut hadir juga Kajari Banggai, Kalapas Luwuk, perwakilan Bea Cukai, serta sejumlah awak media. Pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Banggai dalam memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan , sejalan dengan “Bersih Narkoba (Bersinar)”.

Dari total 75 kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polresta Banggai, ada 92 tersangka yang diamankan, terdiri dari 82 pria dan 10 wanita. Barang bukti yang disita sangat signifikan, yaitu 533 sachet sabu dengan berat total 1.515,62 gram dan 5.752 butir obat berbahaya lainnya. Pengungkapan kasus narkoba ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran barang haram.

Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto menyebutkan bahwa nilai dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan sangat besar. “Polresta Banggai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 533 sachet sabu seberat 1.515,62 gram dan 5.752 butir obat berbahaya lainnya,” kata Kombes Pol. Hendri Yulianto.

Ia menambahkan, “Begitupun dengan jumlah barang bukti yang diamankan, jika dirupiahkan maka bernilai Rp. 2.727.496.760.” Dengan nilai barang bukti yang fantastis ini, Polresta Banggai telah menyelamatkan sekitar 13.273 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Ini adalah capaian luar biasa dalam upaya memberantas tindak narkoba.

Sebagian dari barang bukti narkotika, yaitu 985,58 gram sabu dan 19.630 butir obat berbahaya (Obaya), telah dimusnahkan. dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 serta Pasal 609 dan 610 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kapolresta Banggai juga menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pungkas Kombes Pol. Hendri Yulianto. Kerjasama antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk menjaga Kabupaten Banggai tetap bersih dari narkoba.